Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Melonjaknya angka positif Covid-19 di tanah air, membuat Presiden Republik Indonesia mengambil langka tegas dalam tindakan penanganan. Pada hari Kamis (1/7/2021),
Presiden Jokowi dengan secara tegas didalam pidatonya mengumumkan bahwa pulau Jawa dan Bali memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh turut angkat bicara, bahwasanya pemberlakuan PPKM Darurat juga perlu diberlakukan di Kalimantan Timur khususnya Balikpapan.
"Jadi pemberlakuannya itu tidak hanya Jawa dan Bali saja, tapi Kalimantan Timur juga. PPKM darurat mesti kita lakukan juga. Kalau masih longgar membahayakan juga," ungkapnya saat ditemui awak media di kantor DPRD Kota Balikpapan.
Hal demikian dapat dilakukan, lanjutnya, dimana keterlibatan masyarakat yang ikut besinergi dengan penekanan peraturan dari Pemerintan Pusat.
"Penekanannya agar tidak salah, ya kita ikuti PPKM Darurat aturan pusat, khususnya Balikpapan, toh cuman 20 hari saja," tutupnya. (lex)