Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

Adaptasi KUHAP Baru, Polda Kaltim Sudahi Kebiasaan Pamer Tersangka demi Hak Asasi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam beberapa kegiatan konferensi pers yang dilakukan oleh jajaran Polda Kaltim--termasuk Polres/ta hingga Polsek, wajah tersangka tak lagi muncul ke publik. 

Di hadapan awak media, hanya muncul pejabat kepolisian dan semata sitaan barang bukti pendukung rangkaian penyelidikan. 

Bagi sejumlah jurnalis, demikian menjadi kesulitan tersendiri karena foto maupun video yang bisa direkam relatif kurang mendukung visual berita. 

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan drastis pada sistem peradilan pidana di Indonesia.

Transformasi ini merupakan bagian dari pergeseran rezim hukum dari perspektif retributif atau penghukuman menuju perspektif restoratif yang berfokus pada pemulihan.

Menurutnya, penegakan hukum saat ini wajib mengedepankan asas ultimum remedium, di mana jalur pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.

Irjen Endar menyoroti pentingnya membedakan antara kepastian hukum secara formil dengan keadilan materiil yang hidup di tengah masyarakat.

Ia mengambil contoh kasus di Sleman terkait penyelidikan terhadap meninggalnya seorang penjambret.

Dia beranggapan, secara formil kepastian hukum, langkah kepolisian mungkin tidak keliru, namun secara keadilan materiil, tindakan tersebut dianggap kurang tepat di mata masyarakat saat ini.

"Rezim terkait dengan perlindungan atas hak-hak manusia itu betul-betul berubah sangat drastis," ujar Irjen Endar, dikutip Kamis (12/3/2026). 

Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) kini menjadi prioritas utama.

Hal ini selaras dengan agenda besar reformasi kepolisian untuk membentuk karakter civilian police yang lebih humanis, dimulai dari fungsi penyidikan.

Salah satu alasan kuat ditiadakannya sesi pamer tersangka adalah untuk menghindari penghakiman massa sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap (inkracht). 

Kapolda menjelaskan bahwa seringkali pelapor membawa media untuk membangun narasi negatif terhadap terlapor, padahal proses hukum baru dimulai.

"Framing ke masyarakat bahwa terlapor itu labeling-nya sudah salah, sudah keliru, padahal statusnya baru terlapor," tegas Endar.

Menurutnya, terdapat perbedaan hak yang sangat jauh antara status terlapor, tersangka, terdakwa, hingga terpidana.

Selama seseorang belum berstatus terpidana, hak-haknya sebagai warga negara harus tetap dijaga karena kesalahan perbuatannya belum dibuktikan secara yuridis di meja hijau.

Di era digital, konflik personal sering kali berujung pada laporan polisi yang kemudian diglorifikasi di media sosial.

Irjen Pol Endar mengamati bahwa framing masif di media sosial sering kali menjatuhkan vonis sosial kepada seseorang jauh sebelum hukum bekerja.

"Belum tentu ukuran hukumnya salah karena belum diuji oleh undang-undang," tambahnya.

Kebijakan untuk tidak menampilkan tersangka ini sebelumnya juga telah diterapkan di lembaga seperti KPK.

Senada, Polda Kaltim kini mengadopsi standar serupa yang juga petunjuk dari Mabes Polri guna proses penyidikan tidak dicampuri oleh tekanan opini publik yang bisa merusak nama baik seseorang yang belum tentu bersalah.

"Itulah sebabnya undang-undang dan hukum acara kita sekarang berubah, dengan penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum," tutup Endar. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//