Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Upaya dua bersaudara di Balikpapan mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga justru berujung vonis penjara lima bulan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Putusan pidana terhadap dua bersaudara dalam perkara sengketa lahan di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, berpotensi berlanjut ke jalur hukum lain.
Penasihat hukum terpidana menyatakan tengah mempertimbangkan langkah banding sekaligus kemungkinan menggugat secara perdata setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap kliennya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara nomor 831/Pid.B/2025/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara itu, Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Ketua Majelis Hakim, Risdianto, menyampaikan bahwa majelis hakim terlebih dahulu menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai merugikan orang lain sehingga menjadi keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, majelis juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, kedua terpidana bersikap sopan selama menjalani proses persidangan serta membantu memperlancar jalannya sidang.
Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa (sekarang terpidana) Muhammad Hanafiah dan terdakwa (sekarang terpidana) Salasiah Carolina Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum," kata Risdianto.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada kedua terpidana.
Dalam putusan tersebut juga ditetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, keduanya juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya berupa satu lembar Surat Bukti Penjualan sebidang tanah perwatasan tertanggal 23 Juli 1973.
Dokumen tersebut mencatat bahwa Syukur melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah seluas 6.750 meter persegi yang terletak di RT IV Kampung Manggar kepada Kardjah. Surat tersebut ditandatangani oleh Syukur sebagai penjual dan Kardjah sebagai pembeli.
Dokumen tersebut juga memuat tanda tangan para saksi yaitu Safriansyah, Paino, dan Sabar Arif. Selain itu, surat tersebut diketahui oleh Ketua RT IV Kampung Manggar atas nama Abd Samad serta Kepala Kampung Manggar atas nama Bidol Tarru dengan nomor 129/SBP/K-MGR/VII/1973.
Selain dokumen tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kopi legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 823 Kelurahan Manggar seluas 10.925 meter persegi atas nama Drs. Nengrat Kwandou.
Majelis hakim juga mencantumkan fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 dengan nomor objek pajak 64.71.010.006.017-0204.0 atas nama wajib pajak Drs. Nengrat Kwandou.
Dokumen tersebut menunjukkan objek pajak yang berada di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dengan total tagihan sebesar Rp11.733.450 yang tercatat dibayarkan pada 30 September 2020.
Barang bukti lainnya berupa tiga lembar dokumentasi foto kegiatan pengukuran ulang lahan, pemasangan pagar, serta proses mediasi yang pernah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terpidana, Zakaria, menyatakan pihaknya keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa bagi tim kuasa hukum, persoalan utama bukan terletak pada lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Kalau terkait masa putusan hakim, baik lima bulan, tiga bulan, atau bahkan sembilan bulan sebagai hukuman maksimal, kami sebenarnya bukan mempermasalahkan itu," ujarnya.
Zakaria menjelaskan bahwa putusan pidana tersebut berpotensi berdampak pada hak keperdataan kliennya terkait kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
"Walaupun dihukum minimal sekalipun, ada hak keperdataan seseorang yang bisa jadi akan hilang karena putusan ini," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya meyakini tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah warisan keluarga para terdakwa.
Oleh karena itu, tim hukum menyatakan akan tetap mempertahankan hak tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.
"Kami sebenarnya tidak menerima putusan ini, karena kami yakin bahwa tanah itu adalah tanah warisan. Kami mempertahankan hak-hak keperdataan klien kami," tegasnya.
Zakaria menyebut pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk mempelajari secara rinci isi putusan serta pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pikir-pikir dulu selama satu minggu. Kami akan mencermati dengan baik apa isi putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, setelah itu kami akan mengambil keputusan," katanya.
Selain kemungkinan menempuh upaya hukum banding, tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menempuh jalur perdata apabila terjadi klaim kepemilikan atas tanah yang saat ini ditempati kliennya.
"Kalau dinyatakan sah milik pelapor sesuai dengan sertifikat, kemudian dia ingin mengklaim tanah yang di atasnya berdiri rumah klien kami, tentunya kami akan melakukan perlawanan," ujar Zakaria.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah hukum lain yang mungkin ditempuh adalah permohonan pemulihan nama baik apabila di kemudian hari terdapat putusan hukum yang menyatakan kliennya tidak bersalah.
"Kalau nantinya diputus bebas, tentu kami akan meminta pemulihan nama baik dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu," tandasnya.
Sebagai pengingat, perkara sengketa lahan menyeret dua bersaudara, Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari, ke meja hijau di Pengadilan Negeri Balikpapan atas tuduhan menggunakan surat palsu dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Kasus ini bermula dari klaim pelapor berinisial NK yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 823 seluas 10.925 meter persegi, sementara terdakwa berpegang pada Surat Bukti Penjualan tanah tahun 1973 serta riwayat penguasaan fisik lahan oleh orang tua mereka, almarhum Kardjah, sejak 1952.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut janggal karena berdasarkan data aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN, rumah kliennya disebut tidak masuk dalam koordinat sertifikat pelapor, sehingga tuduhan Pasal 167 KUHP dianggap dipaksakan.
Dalam persidangan, tiga saksi meringankan, termasuk mantan Ketua RT sejak 1980-an, menyatakan keluarga Kardjah adalah satu-satunya pihak yang sejak lama menggarap dan tinggal di lahan itu.
Sementara tim hukum juga menilai dakwaan penggunaan surat palsu tidak tepat karena terdakwa diyakini tidak mengetahui dokumen warisan orang tuanya bermasalah.
Pihak kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut tumpang tindih kepemilikan lahan, bukan pidana. (zyn)


