Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane saat melakukan sosialisasi perda di Kelurahan Lamaru. Turut hadir secara langsung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Hj Ismiati M.Si.

Agar Lebih Optimal dan Dipahami Masyarakat, Mimi Meriami BR Pane Gelar Sosper Pajak Daerah di Kelurahan Lamaru

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  -  Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane kembali melanjutkan sosialisasi perda (Sosper) ke masyarakat. Kali ini di Jalan Sosial RT 19 Kelurahan Lamaru, Minggu (13/6/2021).

Ya sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah.

Politikus Partai PPP ini mengatakan Perda pajak daerah masih sangat penting. Apalagi, masyarakat masih punya kewajiban dan hak terkait perda ini.

”Sosialisasi ini agar masyarakat bisa paham tentang Perda pajak. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan taat pajak,” kata Meriami BR Pane kepada KaltimKita.com.

Pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak juga merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan. Kondisi ini, tentu perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Memang masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sehingga perlu mendapatkan perhatian serius. Sehingga dalam implementasi Perda menjadi penting terkait aturan hukum, petugas pelaksana, fasilitas dan kondisi masyarakat di maksimalkan sebagai komponen yang memiliki pengaruh signifikan.

”Semoga dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya Balikpapan,” harapnya.

Ya, dalam sosialisasi ini juga turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Hj Ismiati M.Si. Dalam pemaparannya mengatakan pajak daerah merupakan ujung tombak pembangunan dan penguatan ekonomi di Kaltim. Bahkan, merupakan PAD terbesar.

Nah, dari sosialisasi ini, kata dia mendorong agar bisa mengoptimalisasi sehingga meningkatkan kesadaran warga.

”Sosialisasi perda ini sangat positif. Sehingga warga bisa paham tentang pentingnya bayar pajak terutama kendaraan bermotor. Makanya ini juga kesempatan buat berdialog dan berdiskusi ddngan warga tentang program pemerintah melalui pajak daerah,“ jelas Hj Ismiati M.Si.

Dengan membayar pajak, kepada warga Balikpapan Timur, kata dia turut membantu Pemerintah Kota Balikpapan mendapat dana bagi hasil cukup besar. ”Jadi kalau masyarakat taat bayar pajak, maka dana bagi pajak nya semakin bagus bagi Balikpapan,“ ujarnya.

Tak hanya itu, taat bayar pajak, kata dia berkesempatan mendapatkan undian. Ya tahun ini, kata dia menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 Miliar bagi masyarakat yang taat akan bayar pajak.

”Mereka yang taat bayar pajak. Otomatis jadi peserta. Akan diundi secara sistem,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam Perda Pajak Daerah untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (and)

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar