Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Maraknya situs pinjaman online yang sebagian besar tak tak terdaftar di Otorita Jasa Keuangan (OJK) memaksa masyarakat awam tergiur. Terlebih di musim pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun, ribuan orang harus merasakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja. Karenanya adanya situs pinjaman online yang tak memerlukan banyak syarat alias diberikan kemudahan membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan transaksi pinjaman secara virtual ini.
Alhasil, karena situs-situs tersebut di luar pengawasan OJK, dan bunga pinjaman yang di luar batas kewajaran banyak korban berjatuhan karena terhimpit hutang virtual ini.
Menindaklanjuti hal tersebut Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar seminar nasional bertajuk “Pinjaman Online Kebutuhan/Kejahatan” bertempat di Hotel Solia Zigna, Jalan Dr. Rajiman, Surakarta, Minggu (13/6/2021).
Terkait itu pula, guna meminimalisir terjebaknya masyarakat dengan proses utang piutang secara virtual, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Kaltim pun mengikutsertakan anggotanya dalam seminar tersebut. Adalah Wakil Ketua DPD KAI Kaltim, Bambang Wijanarko turut serta dalam seminar nasional ini.
“Seminar nasional dengan tema Pinjaman Online Kebutuhan atau Kejahatan ini, sangat berarti buat kami para praktisi hukum, khususnya dari KAI. Harapannya dari seminar ini kami dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan proses utrang piutang atau melakukan pinjaman melalui situs online. Karena bagaimana pun sudah banyak terbukti yang menjadi korban pinjaman virtual ini,” terang Bambang Wijanarko.
Pengacara dari BW & Partners ini juga menuturkan, agar sebaiknya masyarakat tidak tergoda dengan proses pinjaman online. Sekalipun syaratnya sangat mudah berbeda dengan proses pinjaman pada umumnya. Pinjaman online ini dampaknya sangat buruk bagi masyarakat.
“Masyarakat yang melakukan pinjaman secara online ini kebanyak akan terjebak sehingga kesulitan untuk membayar, sedangkan bunga pinjaman yang terlampau besar membuat pinjaman semakin menggunung,”kata Bambang.
“Karena sejauh ini banyak situs pinjaman online ini berbadan hukum fiktif, alamat pengurus dan kantor yang tidak jelas, demikian pula bunga pinjaman yang mengerikan. Dampaknya karena bisa mengakses ke seluruh data ponsel, korban kerap mendapatkan teror kekerasan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Karena itu kami dari KAI akan turun langsung untuk menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya pinjaman online ini,” tegas pria yang juga lawyer kaltimkita.com.
Sebagaimana disampaikan salah satu pembicara yakni Dr. Mudzakkir SH, MH Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, disebutkan jika pinjaman online termasuk dalam bidang hukum keperdataan dan hukum perjanjian/kontrak. Penyelesaian sengketa atau perselisihan dilakukan dengan hukum perdata atau hukum kontrak. Ada aspek pidana dalam hubungan hukum pinjaman online, karena ditinjau dari sikap bathin memiliki itikad buruk yang kriminal dan perbuatan lahir/objektif memenuhi unsur-unsur pidana.
“Kedudukan penyelesaiannya melalui prosedur hukum pidana : 1. Sebagai ultimatum remedium, 2. Primum remedium : Penerapannya harus dianalisis kasus per kasus,” tandasnya.
Menurut Dr. Tongam Lumban Tobing SH. LLM, ada dugaan pelanggaran hukum situs pinjaman online, yakni UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan ats perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat (1), Pasal 369 ayat (1). Dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 19. (bie)