Oleh : Indrayani, S.Pd., M.Pd (Pengamat Pendidikan Ekonomi dan Wakil Sekretaris KNPI PPU)
Beberapa hari terakhir, pemberitaan terkait pernyataan tegas bupati Penajam Paser Utara tentang Langkah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk stop menangani persoalan Covid-19 menjadi sorotan Publik.
Tidak hanya di lingkup daerah, namun juga di lingkup nasional. Penajam Paser Utara adalah daerah yang seksi untuk diangkat dalam pembahasan. Sehingga, kebijakan yang kontradiktif akan menimbulkan kontroversi di kacamata publik.
Terlepas dari banyaknya benturan hukum atas sebuah kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah dalam menangani Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah tetap saja wajib melindungi masyarakatnya menghadapi wabah ini.
Terkait adanya persoalan hukum, bukankah penyelenggaraan penanggulangan bencana semestinya meliputi beberapa hal diantaranya pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pemulihan dengan segera dalam prasarana dan sarana vital. Seluruh indikator ini tentunya harus jelas asas kemanfaatan dan efektivitasnya.
Menurut hemat saya, statemen Bupati Penajam yang sedang viral adalah representatif kekecewaannya. Artinya, selama ini beliau telah mengikuti intruksi presiden sebagaimana yang tertuang didalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Namun pada realitanya, upaya pengadaan yang telah dilakukan memiliki harga satuan yang sangat berbeda jika dikaji berdasarkan kondisi saat ini. Saya meyakini bahwa pihak terkait pun dapat memberikan penjelasan yang logis.
Meninjau performa belanja negara yang telah membaik, yang mana hingga Mei 2021 sudah terserap 34,4% atau tumbuh 12,1% dibanding 2020 (Konferensi Pers APBN Edisi juni). Maka, sebaiknya Pemerintah Daerah khususnya dalam penyiapan menyambut IKN baru juga fokus pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan instrumen dalam menghadapi pandemi yaitu program kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas maupun insentif usaha.
Peran aktif semua pihak dalam suksesi penyambutan pemindahan IKN baru di Kalimantan Timur sangat penting. Sinergitas antara pemerintah, organisasi kepemudaan, akademisi maupun praktisi diharapkan mampu mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintah demi merealisasikan Penajam Paser Utara yang Maju, Modern, Religius. (*)