Tulis & Tekan Enter
images

Boedi Liliono

Algaka yang Melanggar Aturan akan Ditertibkan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban Alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya di Balikpapan.

“Pastinya kami siap menurunkan personel untuk melakukan tindakan penertiban algaka,” ucap Boedi kepada awak media, Rabu (30/10/2024).

Ia mengatakan, pemasangan algaka di Balikpapan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024, tentang perubahan atas Perwali Nomor 6 Tahun 2022 tentang pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan algaka peserta Pemilu maupun Pilkada.

"Secara garis besar aturan yang digunakan pada Pilkada ini masih sama seperti Pemilu kemarin," ujarnya.

Lanjutnya, pada perwali tersebut tertuang pada pasal 8 poin (1) yang berbunyi pemilik izin dilarang memasang atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye pada huruf (a) jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan) sampai dengan simpang tiga Jalan MT. Haryono/patung beruang madu.

Kemudian jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan kawasan Pelabuhan Semayang, jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan.

Selanjutnya, pada huruf (b) yakni Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran Muara Rapak, huruf (c) median sepanjang Jalan MT. Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean, huruf (d) radius 50 meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Berikutnya pada huruf (e) dijelaskan dilarang memasang pada fasilitas tiang bendera yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada median jalan, huruf (f) tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) khusus untuk Alat Peraga Kampanye.

Kemudian, huruf (g) kendaraan umum (bus, taksi, angkutan kota dan angkutan barang), serta huruf (h) di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalulintas, taman kota, hutan kota, pohon, pot taman kota, bangunan tinggi dan jembatan penyeberangan orang.

Tidak hanya itu, ia mengaku sudah melakukan sejumlah tindakan penertiban, hanya saja untuk rincinya tidak disebutkan.

"Penertiban sudah ada kami lakukan, tetapi tidak banyak. Dan kami melakukan sesuai dengan tupoksi kita,” jelasnya.

Hal itu mengingat baliho kampanye di Kota Balikpapan pada Pilkada 2024 ini tidak masif atau tidak cukup banyak seperti pada Pemilu lalu.

"Yang menjadi perhatian kami itu baliho yang dipasang di pohon," tegasnya.

Dikatakan, dalam penertiban algaka ini pihaknya hanya bertindak sebagai eksekutor, mengingat penertiban tersebut merupakan ranah dari Bawaslu Balikpapan.

“Kami tidak bisa bertindak sendirian karena sudah ada aturannya. Ini terus kami lakukan hingga masa tenang nanti. Maka itu kami akan koordinasi kembali dengan Bawaslu untuk melakukan penertiban Algaka di Balikpapan,” ungkapnya. (rie)


TAG

Tinggalkan Komentar