KaltimKita.com, TANJUNG REDEB — Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan respons cepat, muncul anggapan bahwa anggota DPRD hanya boleh bekerja sesuai bidang komisi atau daerah pemilihannya.
Namun, pandangan itu langsung ditepis oleh Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa'ga, yang menegaskan bahwa tugas seorang legislator tidak bisa dibatasi sekat internal lembaga.
“Tugas anggota dewan tidak bisa dibatasi oleh komisi, fraksi maupun keterikatan alat kelengkapan lainnya,” tegas Saga.
Ia menekankan bahwa semua anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Menurutnya, pemahaman bahwa pengawasan hanya dilakukan sesuai komisi adalah persepsi keliru.
“Lalu apakah ketika saya menemukan persoalan di lapangan, tapi bukan bidang saya, kemudian saya abaikan? Kan tidak begitu,” ujarnya.
Saga mengungkapkan beberapa kali ia menghadapi situasi serupa. “Seperti ada masyarakat yang mempertanyakan masalah kelautan, padahal itu di luar bidang Komisi III. Tetap kami berikan solusi,” jelasnya.
Ia menilai pembatasan seperti itu justru menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Ia bahkan mencontohkan pengalamannya ketika menangani masalah listrik di Maratua.
“Saya telpon PLN, tapi dijawab mereka hanya mitra Komisi II. Saya tidak tahu informasi itu dari mana. Padahal saya hanya ingin meluruskan soal fasilitas listrik agar tidak salah saat menjelaskan ke masyarakat,” tuturnya.
Saga berharap pihak OPD, mitra kerja, hingga masyarakat dapat memahami bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan yang bekerja atas nama rakyat.
“Jangan ada lagi penyekatan kewenangan. Kami menjalankan fungsi sesuai mandat undang-undang,” tandasnya. (adv)


