Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Memasuki masa tenang Pilkada 2024 yang dimulai tanggal 24 hingga 26 November, Satpol PP Kota Balikpapan telah menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi strategis kota.
Upaya ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang bersih, tertib, dan kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, bahwa penertiban APK akan dimulai tanggal 24 November, dengan fokus utama pada baliho dan spanduk besar yang memerlukan alat berat seperti crane untuk pencopotannya.
Langkah ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama Bawaslu dan KPU Balikpapan, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU).
"Penertiban APK akan dilakukan secara terencana, dengan melibatkan 200 personel Satpol PP yang akan dikerahkan ke enam kecamatan di Balikpapan. Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan Panitia Pengawas di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memastikan kelancaran proses ini," ucap Boedi kepada awak media, Minggu (24/11/2024).
Satpol PP juga mengimbau kepada pemilik APK untuk secara sukarela melepas pemasangannya. Namun jika tidak ada upaya kooperatif, penertiban akan dilakukan secara langsung oleh petugas.
Selain itu untuk menjaga kelancaran pemungutan suara, Polresta Balikpapan akan menurunkan 499 personel yang akan bertugas mengamankan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Melalui koordinasi yang baik antarinstansi, kami berharap Pilkada 2024 di Balikpapan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah kota berharap Pilkada kali ini dapat berlangsung dengan lancar dan menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya. (rie)