Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Keluarga korban dugaan pembunuhan, yakni Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu berinisial RH (47), mengklaim keberatan atas sejumlah adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Polsek Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026).
Keberatan itu dikemukakan istri korban berinisial AR (56), dan anak sulung korban berinisial RN (33), karena menilai rekonstruksi tidak sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun fakta yang mereka ketahui.
Keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam adegan yang diperagakan oleh tersangka tunggal, SM (43), karena dianggap bertolak belakang dengan fakta lapangan dan kondisi fisik korban.
Istri korban menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh tersangka mengenai kondisi kesehatan korban adalah upaya penyesatan informasi.
Menurutnya, tersangka SM menyebut korban tiba-tiba pingsan akibat serangan jantung saat berada di rumahnya.
Namun, AR yakin betul bahwa catatan medis terakhir menunjukkan suaminya dalam kondisi sehat tanpa riwayat penyakit kronis.
Ia menambahkan, argumen tersangka yang menyebut korban pingsan karena jantung kumat adalah kebohongan yang tidak didasari bukti medis, sehingga ia menolak keras beberapa adegan rekonstruksi di dalam simulasi rumah tersangka.
"Sekarang yang tahu kondisi kesehatan korban siapa? Dia atau saya? Jelas saya yang sudah bertahun-tahun tinggal sama-sama," tegas AR kepada KaltimKita.com.
Ketidaksesuaian kronologi juga diungkapkan oleh anak sulung korban, RN (33). Ia mempersoalkan perbedaan keterangan tersangka mengenai cara masuknya korban ke dalam rumah.
Dikatakan anak korban, tersangka sempat mengaku sedang mandi, namun kemudian mengaku membukakan pintu, lalu mengubah keterangannya lagi dengan menyebut korban masuk sendiri ke dalam rumah tanpa seizinnya.
"Tadi di rekonstruksi dia yang keceplosan ngomong kalau dia membukakan pintu," ujar RN.
Selain inkonsistensi mengenai bagaimana korban masuk, RN juga mempertanyakan keberadaan ponsel milik ayahnya.
Berdasarkan data GPS yang dipantau keluarga, titik terakhir ponsel korban berada tepat di area rumah tersangka.
Namun menurut RN, hingga kini barang bukti tersebut belum ditemukan meski tersangka mengaku telah membuangnya bersama korban ke kolong rumah yang merupakan perairan.
Bukan hanya itu, kejanggalan fisik menjadi poin paling krusial yang dipersoalkan keluarga. Selaku anak, RN meragukan pengakuan SM yang bertindak sebagai tersangka tunggal saat membuang tubuh korban.
Diketahui, berat badan RH mencapai 74 kilogram, sementara posisi tempat tidur dan jendela di rumah tersangka mengharuskan tenaga ekstra untuk mengangkat beban tersebut. "Kalau dia bilang posisi korban di lantai, berarti kan harus angkat Bapak saya dulu ke kasur sebelum jendela. Kami menduga korban nggak sendiri," cetus RN.
Ia berpendapat, mustahil bagi seorang perempuan untuk mengangkat beban seberat 74 kilogram sendirian dari lantai menuju jendela tanpa bantuan orang lain.
AR menguatkan pernyataan anaknya dengan menyebut berat badan korban memang mengalami kenaikan sebelum meninggal. Ia menyatakan korban terakhir kali memiliki berat sekitar 74 kilogram.
"Tidak logis kalau posisinya sendirian," kata AR.
Keluarga korban berharap penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut karena mereka meyakini ada fakta yang belum terungkap.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, M. Mirhan, menyatakan bahwa pihaknya mengakomodasi masukan tersebut.
Menurut sejauh yang ia ketahui, keluarga korban mengklaim memiliki versi berbeda mengenai momen di depan jendela saat tubuh korban dibuang serta kronologi penyerahan pelaku ke kantor polisi.
Mirhan memastikan bahwa penggabungan beberapa adegan dalam rekonstruksi tetap merujuk pada berita acara pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian di meja hijau nanti.
"Versi oleh keluarga korban tidak masalah kita hadirkan, nanti ada saksi tambahan yang kita ambil BAP tambahan untuk persidangan," tutup Mirhan.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi di halaman Mapolsek, Senin (19/1/2026), terkait perkara yang menjerat ibu rumah tangga berinisial SM (43) sebagai tersangka tunggal.
Rekonstruksi memperagakan tujuh adegan utama, dengan sejumlah pengembangan, yang mensimulasikan TKP kawasan permukiman atas air Gang Jembatan Empat, Kelurahan Baru Ulu.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun menyebut adegan kunci terjadi saat korban dibuang ke kolong rumah yang merupakan perairan. "Faktanya, dari hasil visum menyatakan bahwa korban belum meninggal pada saat dibuang ke laut tersebut," tandas AKP Sukarman.
Atas perbuatannya, SM terancam jeratan pasal berlapis dalam KUHP lama, mengingat kejadiannya masih terjadi pada tahun 2025.
"Penyidik mengenakan Pasal 338, kemudian juga Pasal 359, serta Pasal 181 KUHP lama terkait pembunuhan dan upaya menyembunyikan kematian," kata AKP Sukarman. (zyn)


