Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kasus pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu berinisial RH (47) yang ditemukan tak bernyawa pada November 2025 lalu, terus didalami kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi adegan untuk mengungkap kronologi pasti dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial SM (43) sebagai tersangka tunggal.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan permukiman atas air, Gang Jembatan Empat, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung di halaman Polsek Balikpapan Barat pada Senin (19/1/2026).
Dalam reka ulang ini, tersangka SM memperagakan serangkaian aksi yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Berdasarkan jalannya rekonstruksi, terdapat tujuh adegan utama yang diperagakan oleh tersangka. Beberapa adegan mengalami pengembangan menjadi poin 7A, 7B, hingga 2A dan 2B guna mendetailkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik di lapangan.
“Jadi, adegan inti adalah pada saat membuang korban yang diduga oleh pelaku itu sudah meninggal,” tegas AKP Sukarman selepas rekonstruksi.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil visum dari Laboratorium Forensik RSUD Kanujoso Djatiwibowo, korban RH sebenarnya belum meninggal dunia saat dibuang ke kolong rumah.
“Faktanya, dari hasil visum menyatakan bahwa korban belum meninggal pada saat dibuang ke laut tersebut,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya unsur air di dalam paru-paru korban, yang menandakan RH meninggal akibat mati lemas setelah tenggelam.
Hal ini mematahkan dugaan awal yang mengira korban sekadar terpeleset dan jatuh ke kolong rumah saat dinyatakan hilang selama tiga hari sebelum ditemukan pada Selasa (25/11/2025).
Mengenai motif di balik tindakan nekat SM, polisi menyebut adanya unsur kepanikan yang teramat dari pihak tersangka.
Berdasarkan pengakuan SM, korban tiba-tiba pingsan saat mereka sedang berduaan dan melakukan hubungan intim di dalam rumah tersangka.
Karena status korban sebagai laki-laki yang bukan mahram, SM merasa ketakutan jika keberadaan RH di rumahnya diketahui oleh warga sekitar.
“Dia kira meninggal ternyata masih pingsan, sehingga dia ketakutan kalau ditemukan ada laki-laki yang bukan mahramnya berada di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Meski penyebab pasti pingsannya korban belum diketahui secara medis, tindakan SM yang membuang tubuh korban ke laut menjadi poin krusial dalam penetapan pasal pidana.
Atas perbuatannya, SM terancam jeratan pasal berlapis dalam KUHP lama, mengingat kejadiannya masih terjadi pada tahun 2025.
“Penyidik mengenakan Pasal 338, kemudian juga Pasal 359, serta Pasal 181 KUHP lama terkait pembunuhan dan upaya menyembunyikan kematian,” kata AKP Sukarman.
Di sisi lain, jalannya rekonstruksi sempat diwarnai keberatan dari pihak keluarga korban yang merasa ada bagian adegan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Keluarga korban menyatakan keberatan tersebut persis setelah proses rekonstruksi adegan rampung.
Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, M. Mirhan, menyatakan bahwa pihaknya mengakomodasi masukan tersebut.
Keluarga korban mengklaim memiliki versi berbeda mengenai momen di depan jendela saat tubuh korban dibuang serta kronologi penyerahan pelaku ke kantor polisi.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa penggabungan beberapa adegan dalam rekonstruksi tetap merujuk pada berita acara pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian di meja hijau nanti.
“Versi oleh keluarga korban tidak masalah kita hadirkan, nanti ada saksi tambahan yang kita ambil BAP tambahan untuk persidangan,” tutup Mirhan. (zyn)


