Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepolisian menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual anak dengan tersangka GN (60) dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian, mengatakan, pihaknya dibantu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam melakukan asesmen terhadap korban anak.
"Asesmen ini sendiri tidak bisa langsung keluar, sehingga diperlukan tiga kali asesmen dan sangat memperhatikan kebutuhan asesmen yang diperlukan," jelas AKP Zeska, Senin (22/12/2025).
AKP Zeska menyebut penanganan kasus ini memerlukan waktu karena prosedur ketat demi memastikan kepentingan terbaik bagi korban anak.
"Jadi, bukan karena no viral, no justice, bukan, tetapi memang kami melakukan langkah-langkah seprofesional mungkin dan sepresisi mungkin," tegas AKP Zeska.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menghadapi kendala minimnya saksi. Namun, hal ini diatasi dengan bantuan dari UPTD PPA yang melakukan asesmen secara bertahap.
Proses asesmen dilakukan sebanyak tiga kali dengan memperhatikan kebutuhan spesifik dari korban itu sendiri.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyidikan yang komprehensif dalam mengungkap kasus ini.
"Kami sudah melakukan BAP terhadap anak korban, kemudian BAP dari keluarga, saksi-saksi lain di seputaran, kemudian dari ahli psikologi, dalam hal ini saksi fakta dari UPTD PPA," papar AKP Zeska.
Selain itu, penyidik juga sudah menerima asesmen dan pendampingan sosial dari UPTD PPA serta mendapatkan hasil visum terhadap para korban.
Langkah terakhir yang telah dilakukan adalah penetapan dan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polresta Balikpapan.
AKP Zeska Julian juga mengungkapkan kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan tersangka.
"Informasi yang kami terima di sini, masih ada korban lagi. Kami harap, apabila masih ada yang terkait dengan hal tersebut, segera dikomunikasikan," ujarnya.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menegaskan kasus kekerasan seksual ini terjadi beberapa bulan sebelum akhirnya dilaporkan ke Polresta Balikpapan.
"Namun, Alhamdulillah, ini bisa kami ungkap," kata Kombes Anton.
Kapolresta menambahkan bahwa dalam pembuktian kasus ini, pihak kepolisian harus berhati-hati dan mengikuti prosedur yang ketat.
"Karena itu, pembuktian dilakukan secara hati-hati sesuai undang-undang, termasuk asesmen UPTD PPA sebanyak tiga kali dengan jeda waktu berbeda," jelasnya.
Kombes Anton juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika masih ada korban lain.
"Bagi keluarga atau kerabat korban diminta melapor ke Polresta Balikpapan, khususnya Satreskrim Unit PPA. Kami siap menerima laporan selama 24 jam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Balikpapan menangkap GN (60), buruh harian lepas, atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan berusia 7-8 tahun. Kasus terungkap setelah ibu salah satu korban melapor pada November 2025.
Keempat korban, sebut saja Cua (8), Jasmine (8), Mawar (7), dan Melati (8), mengalami pelecehan di rumah tersangka di Balikpapan Kota.
Modus pelaku bervariasi, baik saat korban mengikuti latihan kesenian yang dibimbing anak tersangka, maupun saat bermain di rumahnya.
Kasatreskrim AKP Zeska Julian menyebut tersangka memeluk, mencium, meraba area sensitif, bahkan memasukkan tangan ke dalam celana korban. Hasil visum menunjukkan indikasi kekerasan dan robekan pada area kewanitaan dua korban.
Sebelum penangkapan, GN masih berkeliaran bebas meski laporan sudah masuk lebih dari seminggu, yang sempat memicu kegelisahan warga dan trauma pada anak-anak korban.
Beredar dokumen surat pernyataan bertanggal 23 November 2025 yang disinyalir dari GN, mengaku dan menyesali tindakan pedofilia serta berjanji menghentikan perilaku kriminalnya.
Kini tersangka GN dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (zyn)


