Kaltimkita.com, JAKARTA- Total perputaran uang bandar narkotika Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba Balikpapan sebagaimana diungkap Bareskrim mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal itu diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.
"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/ 2025).
Mukti menambahkan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total uang yang telah disita dalam jaringan Catur Adi. Sebab, dalam rekening yang terblokir masih ada saldonya.
"Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," ujar Mukti.
Hasilnya, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas. Namun, narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan tinggal tersisa sebanyak 69 gram.
Dikatakam Mukti pihaknya berhasil menemukan sembilan orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas. Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas.
"Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," ujar dia.
Mukti mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka E selaku pengendali Lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Uang dari pelaku D itu yang kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur. (met/bie)