Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Persidangan perdana perkara pembunuhan penjaga toko di Balikpapan bergulir di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (20/4/2026).
Terdakwa Mansyur (61), pria yang diduga merampas nyawa penjaga toko berinisial VP (18) pada 26 Januari 2026, menjalani pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Ahkam, dengan hakim anggota Erhamuddin dan Bakhruddin Tomajahu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Erayon Sinaga, mendakwa Mansyur melakukan pembunuhan berencana terhadap korban di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.20 WITA.
"Dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tegas Erayon.
Jaksa menjerat Mansyur dengan dakwaan kesatu Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, subsidiair Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk mendukung pembuktian, JPU menyiapkan tujuh saksi dan seorang ahli yang mendukung jerat pidana terhadap terdakwa.
"Penuntut umum akan menghadirkan barang bukti, yaitu satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV di tempat kejadian, lalu sebilah pisau yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, satu kaos berwarna putih, satu topi berwarna hitam, dan satu celana pendek berwarna hitam," jelas Erayon.
Hakim anggota Erhamuddin mengingatkan bahwa perkara ini berjalan di bawah rezim KUHP baru yang memberikan hak berimbang antara penuntut umum dan terdakwa.
"Keberpihakan undang-undang terhadap terdakwa besar. Artinya, penuntut umum harus menjelaskan dari awal apa saja yang bisa menjerat terdakwa, demikian juga persiapan dari terdakwa untuk melakukan pembelaan," kata Erhamuddin.
Majelis hakim juga meminta terdakwa untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya sebelum merespons dakwaan.
"Pada intinya, bapak diduga oleh penuntut umum melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain," ujar Erhamuddin kepada Mansyur.
Mansyur, melalui penasihat hukum yang ditunjuk Majelis Hakim, menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan. JPU menyatakan akan menghadirkan tiga saksi pada persidangan berikutnya.
"Kami akan menghadirkan tiga saksi dulu," kata Erayon.
Sebagai catatan, Mansyur sebelumnya menjalani rekonstruksi pada 13 Februari 2026.
Hasil rekonstruksi mengungkap bahwa jumlah tusukan yang dilakukan terhadap korban mencapai tujuh hingga delapan kali, jauh dari pengakuan awal tersangka yang hanya mengaku menusuk tiga kali. Luka tersebut tersebar di area vital korban, termasuk perut, dada, dan kepala. (zyn)


