Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terdakwa SP saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Terbukti Bersalah Cabuli Balita, Lansia di Balikpapan Beralasan Hanya Memangku

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Lansia berinisial SP (68) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap balita berusia 3 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (20/4/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhamuddin.

Dalam persidangan, SP sempat membantah tuduhan dan mengaku hanya memangku korban. Namun, majelis hakim menilai keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Keterangan saksi, termasuk ibu korban, serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka robek pada bagian alat kelamin korban, memperkuat keyakinan hakim.

"Semua unsur perbuatan cabul telah terpenuhi," ujar hakim ketua. 

Majelis menyatakan SP terbukti melanggar Pasal 414 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban yang masih 3 tahun 9 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan, sementara usia lanjut dan belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Vonis 5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, SP menyatakan menerima vonis tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Menerima, Yang Mulia," ucapnya di hadapan majelis hakim. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//