Tulis & Tekan Enter
images

Bawa Enam Paket Sabu, Residivis Diciduk Tim Opsnal Polresta Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Terduga pelaku, berinisial SU bin (Alm) J, ditangkap atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 5 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jl. Alamanda Raya RT 06, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin SH, menjelaskan bahwa terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terduga terancam hukuman penjara 8 tahun," ujar Syafarudin,

AKP Syafarudin menerangkan, tim Opsnal yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan seseorang yang kemudian mengaku bernama SU, laki-laki berusia 56 tahun, warga Karya Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan 6 paket sabu dengan berat brutto 1,35 gram, yang disimpan di dalam celana pendek warna biru pada bagian kantong depan sebelah kanan," jelasnya.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh SU dari seorang pria yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga Rp900.000 secara tunai. SU diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 yang bebas pada 2023.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. (rep)



Tinggalkan Komentar

//