Oleh: Dr. Isradi Zainal,
Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Ahli K3, Ketua Komisi II DK3N
Pagi 21 Januari 2022 jam 06.15 wita, kita dikejutkan dengan berita kecelakaan maut di Balikpapan tepatnya di Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno Hatta Kota Balikpapan dimana sebuah mobil truk tronton menabrak kendaraan dan pengguna jalan yang sedang berhenti karena lampu merah. Berdasarkan informasi, korban manusia sebanyak 4 orang meninggal, 32 orang luka luka, kendaraan mobil 6 unit, sepeda motor 14 unit.
Kecelakaan yang terjadi di Simpang Muara Rapak ini merupakan kecelakaan yang ke sekian kalinya. Berdasarkan data di lokasi ini sudah 9 kali terjadi kecelakaan lalu lintas diantaranya : 31 Maret 2009 (3 meninggal, 7 luka berat, 4 luka ringan), 4 September 2010 (tidak ada korban jiwa), 17 September 2010 (1 meninggal & 1 luka ringan), 4 Desember 2011 (tidak ada yang meninggal tapi belasan orang luka), 4 Maret 2013 (tidak ada korban jiwa), 19 Maret 2013 (tidak ada korban jiwa), 9 Februari 2014 (tidak ada korban jiwa), 8 Mei 2016 (tidak ada korban jiwa), 20 Februari 2019 (1 orang meninggal), 8 Februari 2021 (beberapa orang luka ringan), 21 Januari 2022 (info sementara korban 4 orang meninggal).
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti itu maka Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Regulasi melalui Peraturan walikota no. 60 tahun 2016 tanggal 29 Desember 2019 tentang Jam operasional kendaraan alat berat yang merupakan Pengganti dari Perwali no.33 tahun 2009 tentang Pengaturan jam operasional kendaraan alat berat/Angkutan Peti Kemas dan Truk kendaraan besar lain sejenisnya dalam Kota Balikpapan.
Menurut Perwali no. 60 tahun 2016 dinyatakan bahwa kendaraan pengangkut peti kemas 20 ft dan truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06. 30 - 09.00 wita dan 15.00-18.00. Begitu juga dengan kendaraan pengangkut peti kemas 40 ft, trailer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan yang panjang kendaraan dan muatannya lebih dari 12.000 mm, dilarang melintas di jalan protokol dalam Kota Balikpapan pada pukul 06.00-21.00 wita. Selain mengatur jam operasi kendaraan, Perwali ini juga mengatur terkait Rambu lalu lintas mengenani larangan melintas bagi kendaraan Angkutan Alat berat dipasang secara tetap, tepat dan jelas pada jalan Protokol.
Dalam aturan ini jalan Protokol yang dimaksud diantaranya Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Iswahyudi, Jl. Syarifuddin Yoss, Jl. MT. Haryono dan Jl. Soekarno Hatta. Selain itu diatur juga terkait pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dengan Polisi Resort Kota Balikpapan. Pengawasan dan penertiban terkait ketentuan dimensi tonase kendaraan, perizinan kelaikan jalan serta persyaratan teknis kendaraan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Pengawasan dan penertiban terkait Rambu lalu lintas dan Marka Jalan dilaksanakan oleh kepolisian Resort Kota Balikpapan.
Belajar dari kejadian di turunan Rapak pada hari jumat tanggal 21 Januari 2022 terlihat perlunya penyempurnaan perwali no. 60 tahun 2019. Jika dilihat dari jam kejadian saat terjadinya kecelakaan yang dilakukan mobil pengangkut kontainer 20 ft di simpang muara rapat tersebut tercatat terjadi di jam 06.20 wita artinya jam operasi kendaraan yang ditetapkan di perwali mesti diperbaharui.
Jika dilihat dari jenis kendaraan yang digunakan nampak bahwa kendaraan yang digunakan kurang sesuai untuk peruntukannya. Menurut ketua umum Asosiasi Pengangkut Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyatakan bahwa muatan kontainer seharusnya dibawah oleh kendaraan truk trailer, bukan truk tronton seperti yang terjadi di Balikpapan.
Untuk kasus kecelakaan mobil pengangkut peti kemas di simpangan muara rapak, perlu juga ditelusuri hasil pemeriksaan kendaraan sebelum digunakan untuk mengangkut petikemas termasuk peruntukannya. Begitu juga rambu lalu lintas dan marka jalan. Apakah semua itu telah dilaksanakan dan ada buktinya. Secara umum perlu diperiksa juga kompetensi sopir dalam mengemudi termasuk mengecek kondisi kesehatannya, apakah saat mengemudi tidak dalam keadaan capek, mabuk atau yang lainnya.
Pada dasarnya jika bicara keselamatan transportasi darat khususnya dalam hal pengangkutan petikemas dan alat berat penyebab kecelakaan bisa dari aspek manusia (sopir), kendaraan, kondisi jalan, lingkungan (cuaca), fasilitas jalan, dll. Dari aspek manusia bisa karena kurang fit nya dalam mengendarai atau kurang terampil dalam mengemudi termasuk tidak terlatih atau belum pernah berlatih atau siap siaga dalam menghadapi keadaan darurat.
Dari aspek kendaraan bisa karena mobilnya sudah tua, kurang perawatan, tidak dilakukan pengecekan saat akan beroperasi baik dari sopirnya, mekanik perusahaan atau pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan. Bisa juga karena kendaraan itu tidak sesuai peruntukannya sehingga kendaraam yang digunakan tidak memiliki fasilitas emergency yang mampu mengantisipasi hal hal yang membahayakan.
Untuk kecekaan di Turunan Rapak kondisi jalan memang memiliki potensi bahaya karena jalan yang cukup miring berupa turunan dan ini terbukti dengan seringnya terjadi kecelakaan. Kondisi ini akan semakin parah jika jalannya basah. Fasilitas jalan yang padat berkontribusi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Untuk kondisi jalan seperti ini mestinya ada aturan tegas untuk melarang kendaraan yang berpotensi membahayakan yang lain di area ini, artinya mesti mencari jalan lain atau pengawasan yang ketat disekitar lokasi jalan. Pihak perusahaan penyedia angkutan harus juga memjadi bagian yang ikut bertanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang digunakan masih layak atau sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian salah satu opsi tambahan sebagai pelengkap adalah dengan menambah flyover disekitar jalan tersebut. Namun semua pihak jangan hanya mengandalkan flyover yang penyediaan dan penyelesaiannya entah kapan. Banyak upaya yang bisa dilakukan seperti yang kami uraikan di atas. Termasuk tidak hanya sibuk disaat setelah terjadi kecelakaan. Perlu sinergy semua pihak dalam mencegah terulangnaya kecelakaan di tempat yang sama dan di tempat lainnya. Fungsi pengawasan dan penertiban mesti dioptimalkan. Tidak hanya terkait dengan Perwali tapi juga dengan aturan terkait lainnya. (*)