Tulis & Tekan Enter
images

Bertepatan dengan HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Paser Tanah Grogot Serahkan Manfaat JKM kepada Ahli Waris Karyawan SPPG

KaltimKita.com, PASER — Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Paser Tanah Grogot kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Paser. Bertempat di Kantor SPPG Jone 2, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu karyawan SPPG (Satuan Pelaksana Pemberdayaan Gizi) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan manfaat JKM dilakukan secara simbolis oleh Kepala SPPG Jone 2, Riski Amalia didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Paser Tanah Grogot, Sukma Arna Saputra, kepada ahli waris yang berhak menerima. Total manfaat program JKM yang diserahkan sebesar Rp 42.000.000,-.

Sukma Arna Saputra menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian almarhum, sekaligus menegaskan bahwa momentum HUT ke-48 ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pekerja dari berbagai risiko sosial.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Di usia ke-48 tahun BPJS Ketenagakerjaan, dengan semangat ‘Satukan Energi Sejahterakan Pekerja’, kami berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Paser. Semoga manfaat yang diterima hari ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Sukma Arna Saputra.

Beliau juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Paser yang telah memastikan pekerja sektor pemerintahan, termasuk tenaga SPPG, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak-hak perlindungan mereka dapat terpenuhi.

Ahli waris menyampaikan rasa terima kasih atas manfaat yang diterima. Menurutnya, manfaat program JKM ini sangat berarti dalam mendukung keberlangsungan ekonomi keluarga.

Peringatan HUT ke-48 BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini mengusung semangat “Satukan Energi Sejahterakan Pekerja”, yang menjadi simbol sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan Paser Tanah Grogot terus mengimbau seluruh pemberi kerja di Kabupaten Paser untuk memastikan pekerjanya terdaftar dan aktif membayar iuran, sehingga manfaat jaminan sosial dapat dirasakan optimal ketika risiko terjadi. (*/and)


TAG

Tinggalkan Komentar

//