Kaltimkita.com, Balikpapan - Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas kota di Kaltim.
Pelaku diketahui berinisial AS (22), merupakan warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi dari Lapas Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, pelaku diamankan pada Kamis (9/7) dirumah kontrakan di Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
"Pelaku diamankan dengan beberapa barang bukti kejahatannya," kata Agus saat pers rilis, Kamis (16/7).
Ada pun barang bukti tersebut, yakni Honda Beat nopol KT 3048 ZL warna putih dengan pemilik atas nama Intan Nurtiny Sari. Kemudian Yamaha Jupiter MX nopol KT 5646 L warna hitam pemilik atas nama Hafiz Iftikar.
"Lalu Honda Beat nopol KT 4385 KG warna merah hitam dan Yamaha Jupiter Z warna Hitam. TKP Masih dalam pengembangan," ujarnya.
Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, dibantu rekannya ER yang saat ini tetap ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO.
"Keduanya melakukan aksi menggunakan sepeda motor jenis metik Honda Beat putih. Motornya juga diamankan dan rekan pelaku ER saat masuk dalam DPO," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di 3 kota di Kaltim. Yakni di Kota Balikpapan dan Samarinda dan Kabupaten Paser.
"Jadi dia sudah melakukan pencurian di sejunlah daerah di Kaltim, termasuk juga di Balikpapan ada dua TKP," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tim)