Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang Direktur Operasional perusahaan minyak goreng ditetapkan sebagai tersangka setelah produknya terbukti curang dalam takaran.
Pria berinisial MH, yang juga menjabat sebagai Kuasa Direksi PT JASM, kini berhadapan dengan hukum atas indikasi penipuan terhadap konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menuturkan, penangkapan MH bermula dari inspeksi mendadak yang digelar Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada Senin (11/8/2025).
"Saat sidak dilakukan di Toko P, salah satu toko di pasar Kota Balikpapan, petugas menemukan minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter produksi PT JASM tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera pada label," ujar Kombes Bambang, Rabu (15/4/2026).
Pengujian terhadap lima sampel mengungkap kekurangan isi yang signifikan. Volume masing-masing sampel tercatat hanya 965 ml, 950 ml, 965 ml, 965 ml, dan 975 ml, padahal kemasan mencantumkan 1.000 ml.
Selisih terbesar mencapai 50 ml per bungkus, jauh melampaui batas kesalahan yang diizinkan regulasi.
Yang memperburuk posisi MH adalah rekam jejak pelanggaran PT JASM. Pada 17 Maret 2025, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI telah melayangkan surat teguran tertulis kepada perusahaan atas temuan ketidaksesuaian takaran serupa di Kota Kediri.
Pihak perusahaan sempat membuat surat pernyataan perbaikan, namun pelanggaran identik kembali ditemukan di Kalimantan Timur.
Kombes Bambang memastikan pihak toko dan distributor perantara tidak melakukan perubahan kemasan maupun pengurangan takaran. "Kesalahan sepenuhnya berada pada pihak produsen," kata Kombes Bambang.
Jejak distribusi produk curang ini terbilang panjang: dari PT JASM dijual ke Toko M atau MG di Kediri, kemudian ke UD S di Samarinda, lalu ke Toko HU di Balikpapan, hingga akhirnya sampai ke Toko P tempat sidak dilakukan.
Selama Juli hingga Agustus 2025, kata Bambang, produk Minyakita produksi PT JASM telah masuk ke wilayah Kalimantan Timur dengan total distribusi mencapai kurang lebih 852 karton atau sekitar 10.224 bungkus yang kini sudah terjual habis.
Sementara untuk di Balikpapan, total ada 70 bungkus yang bisa disita dari PT JASM.
Dari tangan MH, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 70 bungkus Minyakita kemasan 1 liter produksi PT JASM, 5 bungkus sampel BDKT, satu set mesin packing model MR-200R, dan satu unit timbangan merek Voltron tipe ACS 03.
Penyidik juga menyita dokumen perusahaan, termasuk nota penjualan 17 Juli 2025, laporan hasil pengujian BDKT, fotokopi surat teguran Kemendag, NIB, akta RUPS, dan akta pendirian PT JASM.
MH kini disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kombes Bambang menegaskan bahwa pengawasan pangan akan terus berjalan.
"Polda Kaltim bersama instansi terkait tetap melakukan pemantauan terkait pangan, termasuk minyak goreng, secara rutin dan kontinu. Jika ada informasi terkait hal-hal yang merugikan konsumen, segera laporkan kepada kami," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menambahkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi tiga prinsip.
Diantaranya tidak melakukan kecurangan dalam takaran atau timbangan, selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam perdagangan.
"Tindakan yang merugikan konsumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tegasnya. (zyn)


