Kaltimkita.com, PENAJAM- PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten PPU, Senin (23/6/2025).
Sidang Paripurna ini dibuka Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin di Gedung Paripurna DPRD PPU, dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, para Asisten, kepala dinas, kepala SKPD, Kepala Desa, dan pejabat terkait lainnya.
Mudyat Noor penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten PPU disamping normatif, sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, juga merupakan bagian dari pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu akuntabel dan transparan.
Disampaikan Mudyat Noor, bahwa realisasi APBD Tahun 2024 Kabupaten PPU meliputi realisasi pendapatan 2024 sebesar Rp 2,86 triliun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 177,60 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 2,62 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 64,90 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah 2024 sebesar Rp3,02 triliun lebih dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,67 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 1,17 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp 138,05 juta, belanja transfer sebesar Rp 168,06 miliar, defisit sebesar Rp 159,64 miliar dan realisasi penerimaan pembiayaan daerah 2024 sebesar Rp 300,56 miliar.
Kemudian, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah 2024 sebesar Rp 55,13 miliar, pembiayaan neto 2024 sebesar Rp 245,43 miliar, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) 2024 sebesar Rp 85,78 miliar.
"Sementara untuk neraca per 31 Desember 2024 yakni jumlah aset tahun 2024 sebesar Rp 5,78 triliun dengan rincian sebagai aset lancar sebesar Rp 215,01 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp 113,30 miliar, aset tetap sebesar Rp 5,08 triliun, aset lainnya sebesar Rp 336,28 miliar, aset properti investasi sebesar Rp 34,03 miliar, kewajiban sebesar Rp 138,28 miliar dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 5,68 triliun,” jelas Mudyat
Mudyat Noor menjelaskan, bahwa untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kabupaten PPU mendapatkan opini tertinggi dalam hal pengelolaan keuangan oleh BPK RI yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini disamping menjadi pemicu, juga sebagai pemacu untuk kita agar terus berusaha menjadi lebih baik lagi dan tidak berpuas diri.
“Saya berharap kedepannya kita semua dan seluruh Perangkat Daerah serta stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dapat berkontribusi dan meningkatkan kerjasama lebih giat lagi, agar predikat WTP dapat terus kita pertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” harapnya. (Adv)


