Kaltimkita.com, Balikpapan - Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga. Begitulah peribahasa yang tepat disematkan pada pencuri kendaraan bermotor di Kota Balikpapan berinisial AR.
Ya, pria berusia 32 tahun ini diringkus polisi awal Februari 2021 setelah melakukan aksi pencurian motor di 3 lokasi berbeda di Kota Balikpapan. Aksi tersebut ia lakukan sejak 2020 lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 4 unit kendaraan bermotor. "Ada motor, satu yang digunakan menuju lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (4/2/2021).
Motor curian tersebut sempat dijual oleh pelaku dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 Juta. Kemudian ada juga yang masih dikuasai pelaku, dalam hal ini masih mencari pembeli.
“Selain pelaku, juga kita amankan dua orang lainnya sebagai penadah. Semuanya sedang kita proses,” ungkapnya.
Sebelum diamankan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah PPU. "Sempat lari kesana (PPU). Dan pelaku ini residivis penggelapan mobil, jadi sempat diproses di Polsek Balikpapan Utara. Ia divonis 1,5 tahun penjara," tutur Kompol Agus.
Ada pun modus operasinya, pelaku melakukan di malam hari. Ia juga merusak sejumlah rumah kunci motor karena kondisi motor dalam keadaan stang terkunci.
“Ada juga yang pakai kunci letter T. Itu masih kita lakukan pencarian, karena yang bersangkutan mengaku sudah dibuang,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara. (an)