Tulis & Tekan Enter
images

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi

Dampak Kebijakan Larangan Ekspor, Ketua DPRD Paser : Fokus Mencari Mitra Lebih Banyak

KaltimKita.com, TANA PASER - Pemerintah Pusat telah menerbitkan larangan ekspor CPO dan sejenisnya. Hal ini tentu berdampak pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani.

Menanggapi isu ini, ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi menginginkan kemitraan antara petani dengan perusahaan bisa lebih banyak lagi terjalin.

Menurutnya ini adalah solusi paling konkret atas kekhawatiran petani terhadap kepastian pasar. Apalagi petani swadaya maupun kelompok tani yang belum bermitra dengan perusahaan menjual hasil TBSnya.

Kebijakan larangan ekspor itu berdampak pada kekhawatiran petani tentunya menyangkut anjloknya harga TBS. Dan faktanya TBS sudah terjun bebas dari sebelumnya kisaran Rp 3 ribu, kini dibawah Rp 2 ribu per kilogramnya. Di kisaran Rp 15.000 sampai Rp 1.700 di loding ramp atau pengepul. Untuk harga di pabrik kisaran Rp 2.000 sampai Rp 2.200. Update harga per 5 Mei 2022.

"Dinas terkait harus memikirkan solusinya, agar petani sawit tidak merugi, paling tepat ya bermitra," kata Wahyudi, Jum'at (6/5/2022).

Dengan adanya kemitraan itu, petani bisa langsung menjual produksinya ke Pabrik Kepala Sawit (PKS) dengan harga yang sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah. Hal itu dinilai lebih akan membuat stabil, dibanding secara mandiri menyesuaikan harga pasar.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut dampak terjadinya larangan bahan baku non-migas ini, membuat kebutuhan kelapa sawit melimpah sehingga berakibat pada jatuhnya harga TBS kelapa sawit. Hal itu berpotensi menjadikan TBS tidak laku dijual ke PKS.

"Ini pastinya akan membuat busuk hasil produksi petani dan menimbulkan kerugian bagi petani. Sementara kalau bermitra kan stabil-stabil saja harganya, karena jelas harganya mengikuti anjuran pemerintah," terang Wahyudi.

Merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, Hendra menegaskan, bahwa aturan tersebut mengisyaratkan perlunya petani difasilitasi kemitraan.

Fasilitasi kemitraan itu antara kelembagaan tani dengan PKS. Sehingga petani harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani. Meski telah ada kelembagaan itu di Kabupaten Paser, namun ia menyebut belum secara menyeluruh.

"Petani sawit harus mau segera berlembaga agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat. Dengan begitu petani terlindungi serta tidak akan berdampak pada penghentian ekspor tersebut," pungkasnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//