Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir

Dari Inventaris Usang hingga Alat Berat, Aset Kaltim Dilelang Massal

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Menjelang akhir tahun anggaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan penataan aset untuk memastikan barang-barang yang tidak produktif tidak terus membebani biaya perawatan daerah. Langkah ini ditempuh melalui pelelangan sejumlah aset yang sudah lama tidak dimanfaatkan.

Upaya penataan tersebut dipadukan dengan kebijakan optimalisasi aset agar benda-benda yang sebelumnya tidak terpakai dapat mendatangkan pemasukan baru bagi daerah. Proses lelang menjadi instrumen penting untuk memastikan aset tetap bernilai ekonomis dan tidak sekadar menjadi timbunan inventaris.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa lelang digelar lebih terstruktur pada tahun ini dan berhasil menghasilkan pendapatan sebesar Rp2,1 miliar. “Lelang dilaksanakan bersama tiga KPKNL, yakni KPKNL Samarinda, Balikpapan, dan Bontang,” jelas Muzakkir.

Ia merinci, ribuan barang inventaris hingga kendaraan operasional menjadi bagian dari daftar lelang. Barang-barang tersebut meliputi 3.575 unit inventaris, 40 kendaraan roda empat, 27 kendaraan roda dua, dan tujuh unit alat berat yang mayoritas sudah tidak efisien digunakan. “Termasuk alat berat yang kalau dibiarkan, besi-besinya rawan hilang dan berakhir di pedagang besi tua,” ucapnya sambil berkelakar.

Menurut Muzakkir, pelaksanaan tahun ini berbeda karena tidak lagi dilakukan secara terpisah di setiap organisasi perangkat daerah. Pemprov mengumpulkan aset dari 29 instansi di sepuluh kabupaten/kota dan melelangnya secara besar-besaran untuk mempercepat proses dan memperjelas akuntabilitas.

Sebelum lelang berlangsung, BPKAD Kaltim meminta seluruh OPD melakukan pencatatan ulang aset yang tak lagi digunakan. Setelah itu, DJKN melakukan penilaian untuk menentukan harga pasar agar proses lelang dilakukan sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Pendapatan dari lelang tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai agenda pembangunan. Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga sedang menyelesaikan proses penarikan 99 kendaraan dinas dari 17 perangkat daerah sejak pertengahan tahun. Sebagian dari kendaraan itu juga diajukan ke meja lelang setelah melalui penilaian pihak DJKN.

Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai langkah pemerintah melepas aset tidak produktif merupakan strategi sehat dalam mengoptimalkan anggaran daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa proses lelang perlu diawasi agar tidak menjadi celah bagi praktik yang merugikan negara. “Sering ditemukan kasus kendaraan dilelang murah agar pejabat pensiun bisa mendapatkannya dengan harga miring,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Muzakkir memastikan seluruh proses berlangsung transparan, mulai dari penilaian hingga pengumuman lelang. Ia menegaskan bahwa BPKAD tidak memiliki kewenangan menentukan nilai barang karena penetapan harga sepenuhnya berada di tangan DJKN. Selain itu, seluruh informasi mengenai lelang dipublikasikan secara terbuka melalui kanal resmi, termasuk media sosial, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tanpa batasan dan mengikuti prosesnya dengan mudah. (den/adv diskominfokaltim)



Tinggalkan Komentar

//