Tulis & Tekan Enter
images

Irma Suryani (dua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu saat ditemui di Mapolda Kaltim, Senin (17/1/2022)

Dari Pelapor Berbalik Jadi Terlapor

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Berawal dari pelapor, kini berbalik jadi terlapor. Itulah yang dialami Irma Suryani, seorang pengusaha asal Kota Samarinda. Ia dilaporkan ke Polda Kaltim atas dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Nurfaidah, istri anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Sebelumnya, pada April 2020 lalu Irma lebih dulu melaporkan keduanya atas terkait dugaan cek kosong.

Senin pagi, (17/1/2022) Irma didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu mendatangi Markas Polda Kaltim untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan tersebut.

"Kedatangan kami sesuai undangan dari penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor atas laporan mereka (Nurfaidah dan Hasanuddin Mas'ud) yang sudah sampai ke tahap penyidikan. Dugaannya terkait Pasal 368 dan 369 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman," kata Jumintar Napitupulu di Polda Kaltim.

Jumintar Napitupulu melanjutkan, laporan tersebut merupakan rentetan dari laporan mereka tanggal 9 April 2020 lalu terkait cek kosong. Perkara itu sudah di SP3. "Setelah kita lapor itu mereka juga buat laporan bulan Juni 2020. Menurut kami laporan itu imbas dari laporan cek kosong itu. Di sini pelapor jadi terlapor," ujarnya.

Jumintar Napitupulu menilai laporan yang diajukan terhadap kliennya sangat tidak berdasar. Ia dengan tegas menolak laporan tersebut. "Tidak benar itu. Tidak ada perbuatan yang dituduhkan itu pemerasan dengan pengancaman. Apanya yang diperas atau diancam. Yang dituduhkan itu pemerasan dan pengancaman berupa barang brendit, sertifikat dan BPKB. Padahal itu diserahkan berkaitan dengan cek kosong," ungkapnya.

Ditanya terkait lngkah selanjutnya, Jumintar Napitupulu mengaku mengikuti saja sesuai dengan prosedur. "kita ikutin saja sesuai prosedur. Untuk melaporkan balik masih dipertimbangkan. Yang jelas kami tidak tinggal diam," ucapnya.

Dilansir dari berbagai sumber, polemik Irma dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut. Pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar. Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen.

Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab.

Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut bodong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah. Akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Samarinda dan melaporkan Hasanuddin Mas'ud beserta Nurfadiah terkait dugaan cek kosong tersebut pada April 2020 lalu, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021.

Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021. Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Namun setelah melalui gelar khusus di Mabes Polri serta gelar biasa di Mapolda Kaltim, diputuskan bahwa laporan dari pelapor Irma tidak ditemui unsur pidana. Polresta Samarinda pun secara resmi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 Desember 2021 lalu.

"Alasan diderhentikan kasus kemarin katanya bukan tindak pidana. Kita juga bingung. Karena tidak ada ulasan yang mereka buat, hanya disebut bukan tindak pidana," pungkas Jumintar Napitupulu. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar