Tulis & Tekan Enter
images

Danang Eko Susanto

Dewan Harap Pelaku Usaha Hiburan Ikuti Aturan SE saat Ramadan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait aturan-aturan yang mesti dipatuhi para pelaku usaha hiburan, pada saat pelaksanaan bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Di mana seperti tahun-tahun sebelumnya, SE itu mengeluarkan peraturan menutup Tempat Hiburan Malam (THM), Karaoke, panti kebugaran, serta pembatasan jam beroperasinya arena bola sodok dan kafe.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Dia berharap agar para pelaku usaha hiburan dapat mematuhi aturan SE tersebut. Dan bersikap kooperatif selama ibadah bulan puasa.

"Kami berharap semua pihak pengusaha juga mengikuti aturan, jangan sampai menyalahi aturan," tegas Danang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2025).

Danang memastikan, bahwa ada sanksi yang menanti kepada pihak yang melanggar SE yang diterbitkan.

Apalagi, ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, untuk menindak tegas kepada pengusaha-pengusaha yang bandel.

"Kan sudah jelas dari tahun ke tahun pasti aturan dan sanksinya sama, apalagi dibulan suci Ramadan ini," ucapnya.

Di tempat berbeda, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menegaskan bahwa aturan itu harus dipatuhi. Bahkan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan seperti tahun sebelumnya.

"Ya minimal seminggu sekali kami akan monitoring untuk melihat mereka patuh atau tidak. Kalau tidak patuh akan ditindak," pungkasnya. (lex)



Tinggalkan Komentar