Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pihak kuasa hukum Cecilia Kusno Kwee melakukan Konstatering ke salah satu resto di Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Rabu (26/2/2025) pagi.
Dalam pencocokan objek bangunan tersebut dilakukan oleh Achmad Rajib Subekti dan Armando Simanjuntak selaku kuasa hukum Cecilia Kusno Kwee, dengan disaksikan langsung oleh Munir Hamid sebagai Kepala Panitra Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pihak Badan Pertahanan Negara (BPN) serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Kuasa hukum Achmad Rajib Subekti (tengah) didampingi Armando Simanjuntak (kanan), saat memberikan keterangan ke awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Cecilia Kusno Kwee adalah pihak pemenang lelang atas bangunan salah satu resto yang berdiri di ruko bandar.
Adapun kemenangan itu diraihnya sejak 2021 lalu melalui lelang yang digelar salah satu Bank milik BUMN.
Namun alih-alih langsung mendapatkan haknya, pasalnya Cecilia justru mendapatkan gugatan dari asal pemilik Resto.
Karena merasa kecewa, Cecilia pun melayangkan gugatan balik, yang pada akhirnya dimenangkannya di Pengadilan Negeri (PN) dan telah berstatus inkrah pada awal 2024 kemarin.
"Jadi hari ini kami sudah melakukan Konstatering permohonan eksekusi yang dilakukan atas pemohon atas nama Ibu Cecilia Kusno Kwee, yang merupakan klien kami," ungkap Pengacara Achmad Rajib Subekti didampingi Armando Simanjuntak.
Rajib sapaan karibnya menerangkan, bahwa permasalahan yang ada itu sudah mengarah kepada permohonan eksekusi terkait objek sengketa yang sudah dilakukan proses lelang secara Negara. Dan klienya atas nama Cecilia Kusno Kwee sejati sang pemenang lelangnya.
Namun pada saat itu, pihak pemilik asal atas nama Jovinus Kusumadi berkeberatan, sehingga melakukan upaya gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Akan tetapi telah kami menangkan atas nama Cecilia Kusno Kwee. Dan setelah ini kami akan lakukan eksekusi rill dan pengosongan," tegasnya.
Adapun untuk eksekusi rillnya, kata dia, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri terlebih dahulu selaku pemilik kewenangan.
"Karena pihak pengadilan lah yang punya kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut atas permohonan kami," jelasnya.
Meski begitu, Rajib memastikan tidak ada kelonggaran kebijakan dalam eksekusi riil dan pengosongan bangunan seluas sekitar 1.000 Meter Persegi itu.
"Jika ada penolakan, tetap kami upayakan, karena jelas secara legal standing kepemilikan sertifikat sudah beralih nama kepada pemohon atau pemenang lelang atas nama Ibu Cecilia Kusno Kwee," tuturnya.
Rajib menambahkan, bahwa pada saat dilelang pada tahun 2021 lalu, properti tersebut bernilai sekisar Rp 12, 5 Miliar.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Kepala Panitra Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Munir Hamid belum mau memberikan komentarnya. Di mana ia lebih memilih untuk tidak dulu membagikan statementnya. (lex)