Tulis & Tekan Enter
images

Kepala unit (Kanit) Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trinsnadi. (Kaltimkita)

Diduga Menghalang-halangi Kampanye Paslon, Pria di Balikpapan Barat Diamankan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sempat viral melalui media sosial beberapa waktu lalu. Warga asal Balikpapan Barat yang diduga menghalang-halangi jalannya kampanye salah satu pasangan calon (paslon) untuk Pilkada 2024, sudah diamankan oleh aparat kepolisian melalui Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.

"Yang pasti sudah kami amankan. Tapi kami belum bisa memberikan informasi jelas baik kronologi dan lainnya," terang Kepala unit (Kanit) Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trinsnadi di kantornya, Selasa (29/10/2024).

Untuk dipahami, aksi itu beredar viral di media sosial, di mana terlihat dua orang pria yang secara sengaja mencopot spanduk salah satu paslon di lokasi tersebut. Adapun Peristiwa itu terjadi di Gang Family, Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.

Selain mengamankan terduga, lanjut Wirawan, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang juga masih belum dijelaskan secara rinci.

Kendati begitu, terduga bisa saja terkena pasal 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.

"Jadi terduga ini nanti bisa saja terkena pasal penghalang kampanye," ungkapnya.

Wirawan menambahkan, untuk kelanjutan informasi ini akan disampaikan setelah digelar pertemukan sentra gakumdu yang merupakan tiga instansi penegak hukum selama pesta demokrasi, yakni Badan pengawas pemilu (Bawaslu), kejaksaan dan dari pihak kepolisian. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar