Tulis & Tekan Enter
images

SOSIALISASI : Total 36 PTN dan PTS di Kaltim mengikuti sosialisasi KIP Kuliah dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud

Diikuti 36 PTN dan PTS, Poltekba Tuan Rumah Sosialisasi KIP Kuliah Tingkat Kaltim

KaltimKita.com, BALIKPAPAN  -  Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan dalam panduan KIP Kuliah tahun 2021, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud melaksanakan sosialisasi. Berlangsung di Politeknik Negeri Balikpapan yang ditunjuk sebagai tuan rumah untuk Kaltim, Senin (3/5/2021).

Total 36 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hadir yang diwakili oleh pembantu rektor III. Mereka mendengarkan pemaparan Yon Sugiarto, Kumiko Azizah, Dhany Rahmawan serta AA Ayu Suryawati dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Poltekba Candra Irawan, S.T., M.Si mengatakan dalam sosialisasi ini ada beberapa perubahan yang terjadi.

Pertama, kata dia perihal perubahan skema pembiayaan pada tahun 2020 pembiayaan flat Rp 2,4 juta dan ada perubahan pembiayaan untuk tahun 2021 tergantung akreditasi Prodi.

Kedua, lanjut Chandra Irawan tentang perubahan biaya hidup untuk mahasiswa yang mendapatkan KIP berdasarkan klaster daerah. ”Penerapan ini akan dilakukan tahun ini, makanya sosialisasi diberikan ke perguruan tinggi di Kaltim,” kata Candra Irawan kepada KaltimKita.com. Untuk Poltekba, tercatat ada 153 mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, untuk syarat penerima KIP Kuliah pertama yakni siswa SMA dan SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Kedua lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Nah para penerima KIP,  tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun swasta lain yang membiayai komponen yang sama.

Ketiga, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Keterbatasan ekonomi dalam hal ini yakni kepemilikan KIP, keluarga peserta PKH, keluarga pemegang KKS, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan atau memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi dengan dokumen yang valid.

”Prioritas penerimanya yakni mahasiswa pemegang KIP Kuliah, Mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, mahasiswa dengan keterbatasan akses termasuk difabel, asal 3T, Papua dan Papua Barat serta mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya,“ jelasnya.

Memang  Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program pemerintah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. (and)


TAG

Tinggalkan Komentar