Tulis & Tekan Enter
images

AN (26) kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Balikpapan akibat penipuan yang dia lakukan

Diiming-imingi Jadi Model Iklan, Warga Balikpapan Jadi Korban Penipuan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus iming-iming menjadi model iklan. 

Tersangka, AN (26), warga Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang warga Balikpapan dengan janji palsu. 

Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, kasus ini berawal ketika ibu korban, yang kita sebut Melati, berencana mendaftar sebagai model di tempat tersangka pada Juni 2023. 

“Meski tidak jadi, komunikasi antara tersangka dan Melati berlanjut, bahkan tersangka menawarkan anak korban untuk menjadi ikon di sebuah mal di Sentul, Bogor,” kata Wirawan.

Melati yang yakin akan koneksi tersangka, akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 70 juta kepada AN, yang ditransfer tiga kali. Namun, setelah menunggu cukup lama tanpa hasil, Melati melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan pada akhir Desember 2032.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan bukti transfer, rekening koran hingga tangkapan layar percakapan tersangka dengan korban.

Tersangka AN, yang dikenal memiliki sanggar tari dan kesenian, berhasil ditangkap di Bogor. Informasi menunjukkan bahwa Melati bukan satu-satunya korban, karena laporan penipuan juga telah masuk di Polres Bogor, Jawa Barat. 

Akibat perbuatannya, AN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar