Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan menyediakan program BPJS Kesehatan gratis bagi warga kurang mampu.
Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan program ini, padahal manfaatnya sangat penting dalam menjamin akses kesehatan tanpa beban biaya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, mengatakan bahwa program BPJS gratis ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin. Melalui program tersebut, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi peserta yang memenuhi syarat.
“Program ini kami jalankan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan dalam memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Kami ingin agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terhambat untuk berobat hanya karena persoalan biaya,” jelas Edy Gunawan saat dikonfirmasi media, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, warga yang berhak mendapatkan BPJS gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendataan ini menjadi acuan utama agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.
“Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS. Kalau belum, bisa mengajukan diri melalui kelurahan agar diverifikasi oleh petugas sosial,” tambahnya.
Edy menuturkan, kelompok masyarakat yang berhak atas fasilitas ini antara lain warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap, keluarga miskin tanpa penghasilan memadai, lanjut usia yang tidak produktif, penyandang disabilitas, serta warga yang kehilangan mata pencaharian akibat PHK atau bencana.
Mereka yang sebelumnya menjadi peserta BPJS Mandiri kelas III namun menunggak iuran juga dapat difasilitasi untuk kembali aktif, dengan catatan telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat administratif.
Bagi warga yang ingin mendaftar, prosesnya cukup mudah. Mereka hanya perlu mendatangi kantor kelurahan untuk memastikan status DTKS atau mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selanjutnya, pemohon mengisi formulir permohonan BPJS gratis yang disediakan oleh Dinas Sosial, melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta dokumen pendukung lain jika diperlukan. Setelah berkas diverifikasi di tingkat kelurahan, dokumen tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut dan diajukan ke BPJS Kesehatan.
“Seluruh proses pendaftaran ini gratis. Masyarakat tidak perlu membayar apa pun, karena seluruh biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran APBD Kota Balikpapan,” tegas Edy.
Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data untuk memastikan penerima bantuan tetap sesuai sasaran. Jika ada peserta yang sudah bekerja dan ditanggung perusahaan, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi kriteria, maka akan dikeluarkan dari daftar penerima dan digantikan dengan warga lain yang lebih berhak.
“Tujuannya agar program ini benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak ingin ada penerima ganda atau warga mampu yang justru menikmati fasilitas ini,” ujarnya.
Program BPJS gratis ini menanggung iuran bagi peserta kelas III yang masuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Peserta akan memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS, termasuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Edy menuturkan bahwa keberlanjutan program ini telah mendapat dukungan anggaran yang cukup dari APBD dan terus dievaluasi setiap tahun. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pihak kelurahan dalam memastikan keakuratan data peserta serta efisiensi penyaluran bantuan.
Ia berharap, dengan adanya program ini, tidak ada lagi warga Balikpapan yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya iuran BPJS. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi syarat agar segera mendaftar. Jangan tunggu sampai sakit baru bingung karena belum punya jaminan kesehatan,” tutup Edy Gunawan. (rep)