Kaltimkita.com, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Kebijakan TKA mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru mengatakan, penerapan TKA berfungsi sebagai alat evaluasi dan instrumen pemetaan yang lebih akurat untuk mengetahui pemerataan dan kualitas pendidikan.
“Adanya kebijakan TKA ini, kami di daerah sangat mendukung. Kami juga bisa mengetahui dan mengevaluasi mutu pendidikan di PPU dengan lebih baik,” kata Andi Singkerru, Rabu (20/8/2025).
Andi Singkerru menerangkan, hasil TKA akan menjadi acuan penting untuk menyusun strategi kebijakan yang lebih tepat sasaran, dengan menegaskan bahwa TKA adalah sebuah transformasi mendasar dalam cara menilai kualitas pendidikan.
“Ini bukan sekadar pengganti ujian nasional, akan tetapi juga sebagai transformasi dalam menilai kualitas pendidikan,” terangnya.
Ia menyatakan, TKA diterapkan untuk menciptakan proses pendidikan yang terukur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“TKA ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang transparan dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” tandasnya. (adv)


