Kaltimkita.com, PENAJAM— Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerapkan sistem pendidikan wajib belajar 13 tahun mulai tahun ajaran 2025/2026.
Penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/ Taman Kanak-kanak (TK) sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru mengatakan, wajib belajar 13 tahun diterapkan mulai PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Sesuai dengan kebijakan Kemendikdasmen bahwa wajib belajar 13 tahun mulai diterapkan tahun ajaran 2025/2026,” kata Andi Singkerru, Selasa (24/6/2025).
Andi Singkerru menekankan, adanya kebijakan wajib belajar 13 tahun, maka dianjurkan anak usia dini terlebih dahulu menempuh PUAD/TK minimal selama setahun sebelum masuk SD.
Pemerintah pusat menerapkan kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten PPU.
“Anak-anak sekolah itu diibaratkan bangunan, pondasinya harus diperkokoh dengan menerapkan pembelajaran di PAUD terlebih dahulu, sehingga mental maupun karakternya sudah terbentuk sejak dini,” tandasnya. (ade/adv)