Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan akan menindak tegas para pengendara yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) MT Haryono.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Balikpapan Connectivity (B-Connect) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, efisien, dan ramah pengguna.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, M. Fadli Patturrahman, mengungkapkan penerapan KTL tahap pertama akan dimulai pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Dishub akan memasang rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta papan informasi di sepanjang ruas Simpang Beller hingga Simpang Roti Tiam, yang menjadi salah satu koridor utama di pusat kota.
“Ini merupakan bagian dari empat zona KTL yang sudah kami siapkan. Pada tahap awal, kami fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan parkir yang berlaku,” ujarnya, saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/10/2026).
Fadli menjelaskan, pada masa sosialisasi, petugas Dishub akan memberikan imbauan kepada pengendara yang masih parkir sembarangan. Namun setelah masa itu berakhir, sanksi tegas akan diterapkan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Ketika masyarakat masih parkir tidak sesuai aturan meskipun sudah diberi peringatan, maka akan kami tindak dengan pengempisan ban atau penderekan kendaraan, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan Wali Kota,” tegasnya.
Selain pengendara pribadi, Dishub juga menyoroti pelaku usaha di sepanjang jalur KTL. Banyak di antara mereka yang belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal dokumen tersebut wajib sebagai syarat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin usaha lainnya.
“Banyak rumah yang berubah fungsi jadi toko atau kafe tanpa melengkapi Andalalin dan tanpa menyediakan Sarana Ruang Parkir (SRP) yang memadai. Ini harus ditertibkan agar tidak menimbulkan kemacetan,” tambahnya.
Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap setiap akhir pekan, terutama pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di hari kerja.
Melalui penerapan KTL dan program B-Connect, Dishub Balikpapan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas, serta mendukung upaya pemerintah menjadikan Balikpapan sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (rep)


