Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat penerapan aturan jam operasional kendaraan besar di wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas yang kerap terdampak aktivitas kendaraan bermuatan besar.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar selama ini sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kendaraan besar hanya diperkenankan melintas mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA. Di luar jam tersebut, aktivitas kendaraan besar dilarang, terutama yang membawa muatan, mengingat potensi gangguannya terhadap kelancaran lalu lintas pada jam-jam padat.
“Kami sudah menetapkan bahwa setelah pukul 05.00 WITA tidak boleh lagi ada aktivitas kendaraan besar. Namun ada pengecualian, yaitu kendaraan yang masuk lebih awal untuk keperluan persiapan seperti pemeriksaan KIR, selama tidak membawa muatan,” jelas Fadli saat dikonfirmasi media, Sabtu (15/11/2025).
Dishub kini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur jam operasional kendaraan besar tersebut. Revisi ini dianggap penting agar implementasi kebijakan lebih tegas, memberikan efek jera kepada pelanggar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan angkutan yang selama ini menjalankan operasinya di Balikpapan.
Fadli menegaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan besar tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh Dishub. Kewenangan untuk menghentikan, memeriksa, atau menahan kendaraan bertonase besar berada pada aparat kepolisian. Karena itu, Dishub akan memaksimalkan koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan bertonase besar tanpa pendampingan kepolisian. Karena itu, pengawasan akan dilakukan bersama Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Selama ini, langkah pengawasan Dishub mencakup teguran, imbauan, dan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan. Namun, Fadli mengakui masih ada pengemudi atau perusahaan yang belum memahami ketentuan jam operasional, sehingga peningkatan koordinasi dan penegakan aturan menjadi kebutuhan mendesak.
Selain pembatasan jam operasional, Dishub juga tetap melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL). Meski pemerintah pusat menunda penerapan penuh penindakan ODOL hingga 2027, Fadli menegaskan pengawasan tetap harus berjalan secara bertahap di lapangan.
“Pengawasan ODOL tetap berjalan. Kami akan menyiapkan regulasi baru bersama kepolisian agar penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujarnya.
Ia berharap, pengetatan aturan dan sinergi antarinstansi dapat menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengendalian lalu lintas tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga disiplin dari pelaku usaha dan para pengemudi.
Dengan penertiban yang semakin tegas dan dukungan pengawasan terpadu, Dishub Balikpapan menargetkan terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan harmonis bagi seluruh pengguna jalan. (rep)


