Tulis & Tekan Enter
images

tersangka

Ditangkap Saat Bawa Sabu 1,3 Kilo, Kurir Ini Terancam Hukuman Mati

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial J terancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ia tertangkap saat membawa sabu-sabu di parkiran sepeda motor di Pelabuhan Speed Boat Penajam oleh Tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Kaltim, Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu pukul 20.00 Wita.

Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini total sebanyak 1,3 kilogram sabu yang berhasil diamankan.

"Barang bukti sabu ada sekitar 1,3 kilogram. Selain itu ada juga uang tunai sebanyak Rp 4.850.000," kata Hariyanto saat pers rilis, Kamis kemarin (12/8/2021).

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuannya dia kurir. Barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Penajam dan sekitarnya. Asal barang didatangkan dari wilayah selatan," pungkas Hariyanto. (an)



Tinggalkan Komentar