Tulis & Tekan Enter
images

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu AR yang dibekuk Polsek Bengalon

Ditangkap Tim Buru Sergap Polsek Kongbeng, AR Sempat-Sempatnya Sembunyikan Dua Poket Sabu di Helm

KaltimKita.com, SANGATTA – Jalur perlintasan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur merambah hingga di 18 kecamatan, Kabupaten Kutai Timur.

Seperti Kamis (14/1/2021) di wilayah hukum Polsek Konbeng, kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial AR (32) tahun jenis kelamin laki-laki. Tersangka diamankan tim buru sergap reskoba Polsek Kongbeng setelah kedapatan dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas penangkapan tsk AR pengedar barang haram sabu seperti dilansir dari beberapa media lokal Kutim mencoba mengkonfirmasi langsung Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko bersama Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha Wisnu  terkait diciduknya tsk narkotika AR oleh pihaknya.

“Benar sekali kami baru saja menangkap tersangka AR yang merupakan pengedar narkotika sabu-sabu. Tsk kami bekuk saat berada disamping Balai Desa Miau Baru, RT 06 Desa Miau Baru, pada Kamis pada pukul 23.00 wita belum lama ini,” terang Kapolsek Kongbeng Iptu Satria, jumat (15/1/2020).

Iptu Satria membeberkan bersamaan dengan tertangkapnya tsk AR bersamaan dengan itu petugas Mapolsek Kongbeng mengamankan barang bukti pipet kaca di saku celana dan 2 poket sabu seberat 1,02 gram,” ulasnya

Sementara “BB” sabu didapati di dalam helm tersangka AR “alih-alih” untuk mengelabui petugas polisi yang menangkapnya. “Akan tetapi kami jeli dan sudah tahu beragam teknik para tsk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu, seperti yang dilakukan oleh pengedar sabu  AR kemasan 2 poket sabu siap edarnya sempat disembunyikan di dalam helm,” beber Iptu Satria

Tak membutuhkan waktu lama bagi Iptu Satria  menghentikan sepak bisnis haram yang digeluti pengedar sabu tersebut. Setelah mendapatkan cukup bukti tsk AR langsung digelandang ke Mako Polsek Bengalon untuk menjalani pengembangan lebih lanjut.

Terungkapnya peredaran sabu berkat informasi dari masyarakat. “Yang mana di TKP penangkapan sering dijadikan transaksi jual  beli narkoba kemudian laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kanitreskrim Polsek Kongbeng kami yaitu saudara, Aipda Andi Dedi,” terang Iptu Satria

Iptu Satria menjelaskan keberhasilan tertangkapnya tsk pengendar sabu-sabu disuport penuh Forum Kemitran Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Miau Baru. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tsk pengedar sabu AR dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas kapolsek. (tim)

 


TAG

Tinggalkan Komentar