Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan, penanganan dugaan pencemaran laut memerlukan laporan resmi dari pihak yang merasa terdampak. Pernyataan ini muncul setelah beredarnya keluhan nelayan di media massa dan media sosial.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan langsung dari nelayan. Informasi yang mereka peroleh murni berasal dari pemberitaan dan unggahan di dunia maya.
“Belum ada laporan masuk secara langsung ke kami maupun ke DLH Provinsi Kaltim. Yang kami dengar hanya dari media,” ujar Sudirman, Selasa (12/8/2025).
Meski tanpa laporan resmi, DLH Balikpapan tetap melakukan langkah awal dengan berkoordinasi melalui telepon dengan DLH Provinsi Kaltim. Hasilnya, pihak provinsi menyarankan agar pengaduan disampaikan secara tertulis.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan laut dari nol hingga 12 mil, termasuk eksplorasi dan konservasi, berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi. Karena itu, laporan tertulis akan menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut.
“Bisa melapor lewat kami atau langsung ke provinsi, nanti provinsi yang akan menurunkan tim investigasi,” jelas Sudirman.
Ia mengajak nelayan dan masyarakat yang mengetahui dugaan pencemaran untuk tidak ragu membuat laporan resmi. Dengan demikian, proses investigasi dapat dilakukan secara terukur dan penanganannya lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri pun mendorong para nelayan untuk melaporkan keluhannya secara tertulis ke kantor DPRD Balikpapan.
Menurutnya, laporan resmi penting untuk memastikan informasi yang beredar bukan sekadar isu.
“Kalau ada nelayan yang merasa dirugikan, tolong lapor langsung ke kantor DPRD. Supaya kami bisa mengambil langkah konkret, memanggil pengusaha batu bara, atau bahkan menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujarnya belum lama ini.
“Kalau hanya kata-kata, sulit bagi kami menindaklanjuti. Apalagi nelayan ini kan punya perkumpulan atau asosiasi. Jadi sebaiknya menyurat secara resmi,” tegasnya. (lex)