Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum pengelolaan sampah melalui Operasi Yustisi Sampah 2025.
Operasi ini berlangsung sejak 8 September hingga 7 November 2025 di seluruh kecamatan, menindak pelanggaran sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa fase penindakan hukum ini merupakan langkah lanjutan setelah proses sosialisasi dan edukasi yang dilakukan selama dua tahun terakhir.
Menurutnya, tingkat kedisiplinan sebagian warga masih rendah, sehingga penegakan hukum harus diperkuat untuk memulihkan budaya tertib buang sampah di kota ini.
“Setelah sosialisasi dan edukasi yang intensif, sekarang saatnya penegakan hukum agar aturan benar-benar dijalankan. Perda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen, tapi harus ditegakkan,” tegas Sudirman, Senin (01/12/2025).
Selama operasi ini, warga diwajibkan mematuhi aturan pembuangan sampah pada pukul 18.00–06.00 WITA. Pelanggaran seperti membuang sampah di luar jam, membuang di pinggir jalan, sungai, drainase, pesisir pantai, atau di luar TPS resmi, menjadi fokus utama penindakan. DLH mencatat ada 10 larangan utama yang menjadi rujukan petugas dalam melakukan yustisi.
DLH menerapkan sistem sanksi berjenjang: mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif ringan sebesar Rp100.000, hingga kerja sosial membersihkan lingkungan. Pelanggaran berat dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda hingga Rp5.000.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.
“Untuk pelanggar berat, sanksinya jelas. Ada tipiring, ada denda bahkan kurungan badan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan kepatuhan publik,” jelas Sudirman.
Berdasarkan data DLH, dalam rentang dua bulan operasi, sebanyak 542 pelanggar tercatat melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Pelanggaran terbanyak terjadi di Kecamatan Balikpapan Utara, Barat, dan Selatan. Pola pelanggaran didominasi oleh pembuangan sampah di luar jam dan pembuangan sampah liar di titik-titik tidak resmi.
Menurut Sudirman, angka tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum masih sangat diperlukan. Meskipun fasilitas pengelolaan sampah telah dibangun mulai dari TPS resmi, sistem bank sampah, hingga fasilitas TPST, sebagian warga tetap melakukan pelanggaran yang berpotensi menciptakan tumpukan sampah dan gangguan kenyamanan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan menjadi agenda rutin setiap tahun guna memperkuat komitmen Balikpapan sebagai kota bersih, tertib, dan mendukung perannya sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penegakan hukum ini bukan untuk mempersulit warga, tetapi untuk melindungi mereka. Kota bersih adalah hak semua orang, dan disiplin adalah kuncinya,” tutup Sudirman. (rep)


