Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pembangunan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Salah satu langkah konkret yang tengah digodok adalah penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol, yang selama ini dinilai perlu diperjelas arah pengendaliannya.
Ya, hal tersebut disampaikannya oleh Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, bahwa revisi perda ini bukan bertujuan untuk melegalkan peredaran minuman beralkohol, melainkan menata kembali sistem pengawasan agar lebih efektif.
“Perda ini bukan soal pelarangan total, tapi bagaimana pengendaliannya lebih jelas. Secara nasional, minuman beralkohol memang tidak dilarang mutlak, hanya dibatasi dan digolongkan. Jadi kami ingin memastikan siapa yang menjual, di mana boleh dijual, dan siapa yang berhak membeli,” terangnya.
Andi Arif menambahkan, DPRD saat ini masih menunggu hasil penyusunan Naskah Akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang akan menjadi landasan dalam proses revisi perda tersebut.
Ia menegaskan, fokus utama kebijakan ini bukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk melindungi masyarakat dan memastikan aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.
“Kami tidak menargetkan PAD dari sini. Prinsipnya, perda harus memberikan perlindungan, bukan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Selain soal perda miras, Andi Arif juga menyoroti pentingnya penataan di sektor pembangunan kota, khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, proses penerbitan izin bangunan kini berada di bawah kewenangan dinas teknis, dengan sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi pemohon.
“Pemohon harus punya alas hak atau sertifikat tanah, serta Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menegaskan peruntukan lahannya. Kalau lahannya untuk pergudangan, tentu tidak bisa dijadikan perumahan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap rancangan bangunan wajib dikonsultasikan dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang dibentuk oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Ini penting untuk memastikan aspek keselamatan struktur dan keamanan pengguna bangunan. Jadi tidak hanya soal izin administratif, tapi juga tanggung jawab teknis,” tuntasnya. (lex)


