Tulis & Tekan Enter
images

DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Sawit untuk Penuhi Hak Plasma Demi Kesejahteraan Masyarakat

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim M. Udin mendorong perusahaan kelapa sawit untuk memberikan hak plasma kepada masyarakat sekitar, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.

Hal itu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. M. Udin berharap perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan, perusahaan sawit dapat memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat.“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” tegasnya.

Udin mengatakan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat, terkait dengan pemberian hak plasma.Dia mencontohkan, terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” jelasnya.

Politisi Golkar itu menyampaikan, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan.Ia mengatakan, praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.“Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar