Kaltimkita.com, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan milik Mustafa, seorang warga RT. 6 Desa Jongkang Dalam Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy didampingi Anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono tersebut adalah sebagai mediasi untuk mencari jalan tengah terhadap sengketa lahan dimaksud.
Pada kesempatan itu, Agus Suwandy mengatakan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan itu dengan cara yang manusiawi.
“Disana ada kelompok tani, walaupun lahan itu kepunyaan dari pada PT. MHU, kita harapkan ini diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, perlu ada nilai kerohiman dalam menyikapi permasalahan sengketa tersebut. Selain itu juga diperlukan sikap bijak oleh perusahaan kepada masyarakat yang menuntut.
“Tidak boleh juga, walaupun kita ini mentang-mentang legalitasnya, kita usir orang, kan gak enak juga,” tambahnya.
Terkahir, dirinya menginginkan agar pihak perusahaan dapat memberikan dana kompensasi atau dana kerohiman kepada masyarakat yang terdampak aktifitas perusahaan, yang mana menyebabkan kerusakan terhadap tanam tumbuh dari kelompok tani ini. (AL/Adv/DPRDKaltim)