TANJUNG REDEB – Dalam paripurna juga diselipkan dengan penandatanganan kesepakatan (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, antara Pemda Berau dengan DPRD Berau. Dimana dalam Propemperda itu ada 3 Raperda inisiatif yang diusulkan.
Pertama adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Raperda ini dimaksudkan untuk memenuhi legalitas pembentukan Peraturan Daerah.
Tujuannya untuk memperoleh kepastian terhadap kewenangan daerah, terhadap pengaturan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan memperoleh petunjuk pemecahan masalah terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Kedua, Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMN) di Kabupaten Berau, dimaksudkan memenuhi untuk legalitas pembentukan Peraturan Daerah.
Tujuan Raperda ini adalah untuk memperoleh kepastian, terhadap kewenangan daerah terhadap Pengaturan Pembentukan dan Penguatan BUMN di Kabupaten Berau, dan memperoleh petunjuk pemecahan masalah, terkait dengan Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung di Kabupaten Berau.
Terakhir, Raperda perubahan tentang Pemberian dan Nama-Nama Jalan di Kabupaten Berau. Raperda ini diusulkan karena penamaan jalan pada hakekatnya adalah bagian pembangunan arsitektur kota, dari pembentukan identitas jati diri sebagai titik orientasi yang mempunyai daya hidup dan mampu dikenal sepanjang perubahan jaman.
Selain itu, juga mengakar dari dan pada struktur publik, ekonomi, budaya masyarakat dan kota. Jalan adalah salah satu prasarana transportasi dan sirkulasi (kendaraan, pejalan kaki dan publik, sehingga jalan merupakan salah satu komponen pembentuk arsitektur kota disamping komponen lainnnya. (Adv)