Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan mendukung penuh penerapan zona zero tolerance untuk Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang 3 Beruang Madu hingga kawasan Lapangan Merdeka.
Saat ini inovasi dari Polresta Balikpapan itu masuk tahapan sosialisasi sejak 4 sampai 15 Maret 2021, kemudian tahap peneguran pada 16 hingga 31 Maret 2021.
Dan tahap terakhir berupa penindakan secara represif dalam bentuk tilang yang akan dimulai 1 April 2021.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari, mengapresiasi inovasi tersebut. Namun, perlu dilakukan sosioalisasi ke masyarakat agar benar-benar mengerti bahwa ada zona sero tolerance.
"Kita apresiasi, cuma harus ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu," kata Subari, Senin (8/3/2021).
Nantinya bagi pemilik kendaraan tidak lagi bisa parkir di tepi jalan Jendral Sudirman secara sembarangan.
"Sehingga dibutuhkan sosialisasi sebelum penindakan. Karena memang tidak bisa dilakukan secara langsung atau spontan," ungkapnya.
Sejauh ini Subari mengaku jika DPRD belum ada pembahasan terkait hal itu. Untuk itu pihaknya aka mengundang jajaran terkait untuk melakukan pembahasan sekaligus mengetahui kesiapan.
"Perlu duduk bersama untuk menyampaikan ide-ide dan hal-hal tertentu. Tapi intinya perlu sosialisasi dengan baik, dan pasti akan dipatuhi oleh masyarakat karena demi kebaikan bersama," pungkasnya. (an)