Tulis & Tekan Enter
images

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol. Singgamata

Enam Kamera Terpasang di Tiga Titik, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Balikpapan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kombes Pol. Singgamata mengungkapkan jika penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik segera diberlakukan di Kota Balikpapan. Terkait itu, untuk tahapan awal dilakukan pemasangan 3 titik closed circuit television (CCTV)  di Balikpapan.

“Saat ini sudah dilakukan pemasangan di beberapa titik jalan yang ada di Balikpapan. Sudah terdapat 6 buah kamera di tiga titik dan juga 10 kamera monitoring. Untuk tahap awal ada 3 titik, pertama di simpang Plaza Balikpapan, Lapangan Merdeka dan simpang Tugu Beruang Madu,” terang Kombes Pol. Singgamata, Senin (22/2/2021).

Segera diberlakukannya tilang elektronik lanjut Singgamata merupakan upaya dalam penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan CCTV. Mekanismenya sendiri penindakan tilang elektronik bersifat statis dan otomatis sehingga saat terjadi pelanggaran kamera yang dipasang langsung merekam dan mengcapture jenis pelanggaran maupun plat nomor pada kendaraan tersebut. Pelangar sendiri akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi. Namun apabila tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang sudah diberikan, secara otomatis akan dilakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

 “Sehingga ketika terjadi pelanggaran, kamera yang dipasang langsung merekam dan mengcapture jenis pelanggaran maupun plat nomor kendaraan tersebut. Kita akan pasang 6 kamera, ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Tanpa kehadiran petugas, para pelanggar ini akan terekam otomatis, nah kemudian selanjutnya akan diproses sistem,” tegasnya. (bie)

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//