KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dan penyampaian pendapat publik bersama akademisi serta tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Selasa (16/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Puteri Karang Melenu, Lantai 8 Universitas Balikpapan (Uniba) itu menjadi forum dialog terbuka untuk menyerap aspirasi dan masukan konstruktif masyarakat sipil terkait agenda reformasi kepolisian.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah akademisi, aktivis, serta perwakilan masyarakat. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan adalah Ketua Forum Aktivis Reformasi 98 (FAKSI 98) yang juga Rektor Universitas Balikpapan, Dr. Isradi Zainal. Dalam kesempatan itu, Isradi menyerahkan pandangan tertulis mengenai reformasi Polri kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.
Isradi menyoroti berbagai isu krusial yang selama ini mengemuka di ruang publik, baik sebelum maupun setelah terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto. Isu-isu tersebut antara lain mekanisme pemilihan Kapolri, rangkap jabatan anggota Polri aktif, penegakan HAM, hingga persoalan integritas institusi kepolisian.
Dalam pandangan tertulis FAKSI 98, terdapat sejumlah rekomendasi penting. Pertama, memberikan kewenangan penuh kepada Presiden selaku kepala negara dan panglima tertinggi TNI-Polri dalam menentukan Kepala dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanpa persetujuan DPR. Namun demikian, DPR tetap difungsikan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri, serta memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian Kapolri kepada Presiden apabila dinilai melenceng dari tugas dan tanggung jawabnya.
Kedua, FAKSI 98 menekankan perlunya pembatasan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif. Penugasan di instansi atau lembaga lain dinilai harus benar-benar relevan dengan tugas kepolisian agar Polri dapat fokus pada tugas pokok dan fungsinya, sekaligus tidak menghambat pengembangan sumber daya manusia di lembaga lain.
Ketiga, forum ini juga menegaskan pentingnya menghindari penggunaan senjata dan tindakan kekerasan dalam penanganan demonstrasi mahasiswa maupun aksi-aksi publik. Keempat, Polri diharapkan menjadikan lingkungan kepolisian sebagai zona integritas, dengan membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, berbudaya, berintegritas, disiplin, dan berdedikasi tinggi.
Selain menyampaikan pandangan tertulis, Dr. Isradi Zainal juga menyerahkan buku “IKN” jilid II kepada Prof. Jimly Asshiddiqie. Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, di mana FAKSI 98 telah menyerahkan buku IKN jilid I.
Tak hanya kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, buku tersebut juga diserahkan kepada Kapolda Kalimantan Timur serta Wakil Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri. (*)


