Tulis & Tekan Enter
images

Akademisi dan Tokoh Kaltim Sampaikan Aspirasi Reformasi Polri di Universitas Balikpapan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dan penyampaian pendapat publik bersama akademisi dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Selasa (16/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Puteri Karang Melenu Lantai 8 Universitas Balikpapan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyerap aspirasi serta masukan konstruktif masyarakat sipil terkait agenda reformasi kepolisian.

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, mulai dari pimpinan perguruan tinggi, dekan fakultas hukum, organisasi profesi, hingga tokoh adat dan tokoh masyarakat. Di antaranya Pembina YAPENTI Universitas Balikpapan Dr. Rendi Susiswo Ismail, S.H., M.H., Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal, MT., MH., MM., DESS., MKKK., IPU, Rektor Universitas Mulawarman, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), serta para dekan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Balikpapan dan Samarinda.

Turut hadir pula Ketua MAHUPIKI Kaltim, Ketua KAHMI Kaltim, Ketua DPC PERADI Balikpapan, Ketua BPC HIPMI Balikpapan, Ketua KNPI Kaltim, para sultan dari Kutai Kartanegara, Paser, Berau, dan Sambaliung, serta tokoh masyarakat seperti Syahrie Jaang, Rizal Effendi dan Andi Burhanuddin Solong.

Dalam forum tersebut, Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal menyampaikan sejumlah pandangan kritis terkait isu-isu krusial di tubuh Polri yang selama ini mengemuka di ruang publik, baik sebelum maupun setelah terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri pascapelantikan Presiden Prabowo Subianto.

“Isu seperti mekanisme pemilihan Kapolri, rangkap jabatan Polri aktif, pelanggaran HAM, hingga integritas institusi kepolisian perlu mendapat perhatian serius dalam agenda reformasi Polri ke depan,” ujar Isradi.

Ia mengusulkan agar Presiden, sebagai kepala negara sekaligus Panglima Tertinggi TNI dan Polri, diberikan kewenangan penuh dalam menentukan Kapolri dan Wakapolri tanpa persetujuan DPR. Menurutnya, DPR cukup menjalankan fungsi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri. Namun demikian, DPR tetap memiliki peran pengawasan dengan kewenangan mengusulkan pemberhentian Kapolri kepada Presiden apabila dinilai melenceng dari tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, Isradi menyoroti persoalan rangkap jabatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Ia menilai, penugasan tersebut perlu dibatasi hanya pada lembaga yang benar-benar membutuhkan fungsi kepolisian agar Polri dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya serta tidak menghambat pengembangan sumber daya manusia di instansi lain.

Isu penanganan aksi demonstrasi juga menjadi sorotan. Ia menegaskan pentingnya menghindari penggunaan senjata dan tindakan kekerasan, khususnya dalam menghadapi aksi mahasiswa dan penyampaian pendapat di muka umum.

“Polri harus menjadi simbol penegakan hukum yang humanis. Area kepolisian harus dibangun sebagai zona integritas, dengan anggota Polri yang berkualitas, berbudaya, berintegritas, disiplin, dan penuh dedikasi,” tegasnya.

Rektor Uniba yang juga Ketua Forum Aktifis Reformasi 98 (Faksi 98) Isradi Zainal menambahkan bahwa reformasi kepolisian harus tetap berpegang pada semangat reformasi 1998, yakni mewujudkan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Melalui audiensi ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri diharapkan dapat merangkum berbagai pandangan akademis dan aspirasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi dalam merumuskan kebijakan reformasi kepolisian yang lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik," harapnya. (*/and)

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//