Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II tahun 2023 di gedung parlemen, pada Senin (19/6/2023).
Adapun agenda yakni tentang pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
Kemudian, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang:
a. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
b. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
c. Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari seusai memimpin jalannya Paripurna mengatakan, bahwa diantara agenda ada dua point yang menjadi sorotan fraksi-fraksi yakni terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dan perubahan Perda Ketenagakerjaan.
"Tadi hampir semua teman-teman Fraksi masih menyoroti pertanggungjawaban APBD TA 2022
tentang pelaksanaan proyek DAS Ampal yang tidak sesuai dengan harapan. Apalagi ini multiyears, jangan sampai nanti bermasalah dan berikutnya menjadi persoalan baru," katanya.
Dan mengenai perubahan Perda Ketenaga kerjaan, lanjutnya, pihaknya akan mencoba merevisi kembali dengan tujuan agar dapat benar-benar mengakomodir tenaga kerja lokal Balikpapan.
Di mana, kata dia, Fraksi-fraksi banyak yang mengusulkan supaya perusahaan yang berdiri di Balikpapan sejatinya harus memperkerjakan 70 hingga 80 persen tenaga asli orang Balikpapan.
"Jadi semangatnya bagaimana Perda ini dapat menguatkan warga Balikpapan sehingga lebih diprioritaskan bekerja dan mendapatkan pekerjaan yang layak di Kota Balikpapan," akunya.
Subari menambahkan, bahwa Fraksi-fraksi pun menyoroti terkait masih kurang berimbangnya pembangunan fasilitas pendidikan di Kota Beriman. (lex)