Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Fraksi PDI DPRD Balikpapan mengaspresiasi kepada inisiatif Pemerintah Kota pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I, Rabu (24/4/2024).
Kendati demikian, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Raperda tersebut harus dapat memberikan alat dan pedoman yang jelas dalam menatap perangkat daerah secara efisiensi, efektivitas dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata kemampuan Daerah. Serta harus ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi kelembagaan antar Pusat dan Daerah.
"Sehingga terwujudnya perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip disain organisasi dan didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibel urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan urusan Pemerintah maupun potensi Daerah," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Haris saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi-fraksi.
Adapun sebagai salah satu upaya, lanjutnya, untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dalam rangka pelayanan pemberdayaan dan pembangunan mewujudkan suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera serta adil dan makmu, maka Fraksi PDI Perjuangan berharap dilakukan kajian tentang perlu ditindaklanjuti pemekaran di wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Tetangga (RT). Dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
"Seperti melakukan pemekaran di Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Selatan. Atau seperti Kelurahan Manggar dan ada beberapa RT lainnya di wilayah Kota Balikpapan," ucap Hari mewakili suara Fraksinya.
Dengan begitu, tambahnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta melanjuti Raperda itu dengan pembahasan bersama secara insentif antara DPRD dan Pemerintah Kota, serta melibatkan pihak terkait.
"Supaya Perda ini nantinya lebih profesional, berkeadilan dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Balikpapan," tutupnya. (lex)