Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial SR (21), warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, berakhir tak sadarkan diri usai diduga menjadi korban penganiayaan.
Dimana korban dipukul menggunakan potongan kayu balok oleh terduga pelaku pencurian setelah terjadi adu mulut.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menyebutkan, kejadian itu terjadi di Jalan Wolter Monginsidi Gang Pekalong, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan, Sabtu (20/12/2025) malam.
Tadinya, korban bersama sejumlah tetangga memergoki dua tersangka berinisial KM (22) dan RF (25) yang sempat mengambil cangkul tanpa izin dari pekarangan workshop milik warga berinisial YS.
“Korban SR bersama saksi lain menghampiri kedua terduga pelaku untuk meminta mengembalikan cangkul yang diambil tanpa izin tersebut,” jelas Ipda Hendik, Senin (29/12/2025).
Setelah cangkul dikembalikan, alih-alih membaik, terjadi cekcok mulut antara korban dan warga dengan kedua tersangka.
Tak berhenti disitu, tersangka KM tiba-tiba memukul korban SR menggunakan sebuah potongan balok kayu.
Dikatakan Ipda Hendik, korban mengalami luka di bagian kepala belakang sebelah kanan, bibir bagian atas, dan tangan sebelah kanan.
Pukulan tersebut membuat korban langsung tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kondisi korban yang mengalami luka akibat pemukulan tercatat dalam hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit.
Setelah mendapatkan perawatan, kata Ipda Hendik, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti sebuah potongan kayu balok yang digunakan untuk memukul korban.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP sub 351 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946,” tandas Ipda Hendik.
Menukil pasal tersebut, ancaman pidana terberat merujuk pada Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, yakni penjara maksimal 9 tahun. (zyn)


